Faktor-faktor Penyebab Properti Makin Menggeliat
Berdasar aturan baru tersebut, transaksi berupa PPJB tanah dan atau bangunan berutang PPh Final 2,5 persen meski belum dibuat akta jual beli (AJB).
’’Lagi-lagi aturan itu menguntungkan investor,’’ tandasnya.
Dia mencontohkan, dulu investor sebagai pembeli pertama dari developer yang ingin mengalihkan hak atas tanah dan bangunan kepada pembeli kedua atas transaksi yang berbentuk PPJB serta belum menandatangani AJB dikenai PPh hingga 30 persen di antara nilai transaksi.
’’Sekarang ketika itu dialihkan, baik PPJB maupun AJB, investor sebagai pembeli pertama dikenai PPh Final,’’ terangnya.
Aturan lain yang mendorong sektor properti adalah penurunan suku bunga perbankan. Uang muka turun sehingga KPR inden untuk rumah kedua diperbolehkan.
’’Selain itu, properti tidak bisa dilepaskan dari kondisi makro,’’ lanjutnya. Perekonomian makro menunjukkan tren yang positif.
Hal itu terlihat dari harga komoditas yang terus meningkat jika dibandingkan dengan tahun lalu. Misalnya, harga batu bara, sawit, dan timah. (res/c16/sof/jos/jpnn)
JAKARTA - Direktur PT Ciputra Surya Tbk Sutoto Yakobus menyatakan, ada sejumlah kebijakan di bidang perpajakan yang bisa kembali menggairahkan sektor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru
- Tali Qrope dan Selang Spring Hose Jadi Sorotan di INAMARINE 2024
- Indonesia Siap Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi Berkelanjutan dari AS
- Menko Airlangga Dorong Kerja Sama dengan Arizona State University, Ini Tujuannya