Faktor Penghambat Pembangunan Papua: dari Korupsi Sampai Berita Hoaks
jpnn.com, JAKARTA - Pembangunan di Provinsi Papua terus dilakukan, terlebih lagi dengan adanya dana otonomi khusus Papua.
Meski dana Otsus Papua berdampak positif, namun masih adanya permasalahan yang menjadi penghambat dalam pembangunan.
"Banyak kendala di Papua sejak era Soekarno hingga Jokowi, meski masing-masing pemimpin memiliki kelebihan. Penerapan dana Otsus Papua dalam upaya pemerataan pembangunan memiliki dampak positif. Hanya saja sejumlah masalah seperti separatisme yang masih menjadi penghambat SDM, ekonomi, pendidikan. Faktor keamanan menjadi penting dalam upaya menunjang efektifitas masyarakat," ujar Izak Hikoyabi dari perspektif pemuda Papua, saat menjadi narasumber webinar Let’s Talk About Papua dengan tema ”In The Eyes of Young Papuan”.
Menurutnya, faktor transparansi dalam anggaran menjadi hal utama. Pasalnya, anggaran Otsus Papua adalah milik rakyat yang harus dipertanggungjawabkan.
Guna mencegah terjadinya korupsi perlunya sistem tata kelola terpadu dalam mengelola anggaran.
Ia menilai, pemberantasan korupsi belum maksimal dan aparat belum tindaklanjuti.
"Kita percaya dengan Pemerintah Pusat. Perlu dicatat, korupsi menghambat pembangunan apalagi ini adalah uang rakyat," paparnya.
Dirinya menambahkan, pemberitaan negatif di media sosial atau lainnya juga turut mempengaruhi pembangunan. Pasalnya, dalam waktu yang tidak lama berita tersebut sudah menyebar bahkan ke Luar Negeri.
Sejak era Presiden Soekarno hingga Jokowi pembangunan di Papua banyak kendala, salah satunya korupsi.
- Jelang Natal & Tahun Baru, Senator Manaray Bersama Kemenhub Sepakat Awasi Harga Tiket ke Papua
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi
- Formasi Riau Soroti Penyelenggara Debat Pilwako Pekanbaru tak Mengangkat Isu Korupsi
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi
- Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil PCR, Polda Sulut Tahan 2 Tersangka
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum