Faktur Pajak Fiktif Marak, Negara Rugi Rp 500 Miliar
Jumat, 24 Juni 2011 – 05:05 WIB
SURABAYA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memerangi wajib pajak (WP) nakal. Modus dengan menggunakan faktur pajak fiktif atau setoran pajak aspal (asli tapi palsu) adalah yang terbanyak dilakukan WP badan atau perusahaan.
Ikhyah Ulumudin, kepala Sub Direktorat Penyidikan Direktorat Intelijen dan Penyidikan DJP, mengungkapkan secara nasional tahun ini berkisar 40 perusahaan yang diduga menerbitkan faktur pajak fiktif.
Faktur pajak fiktif itu kemudian digunakan ratusan bahkan jutaan wajib pajak baik yang tinggal satu daerah dengan perusahaan penerbit maupun di luar daerah seperti Lampung, Makasar, dan Bali. Tak hanya perorangan, perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang go public pun turut menjadi korban penerbit faktur pajak fiktif. "Penggelapan pajak itu menimbulkan kerugian negara di atas Rp 500 miliar," tuturnya di sela penyerahan tersangka HR, pelaku tindak pidana perpajakan, oleh Kanwil DJP Jatim I kepada Kajati Jatim, kemarin.
Dari 40 perusahaan, tambah dia, 25 di antaranya sudah P-21 dan disidangkan. Sedangkan di Jawa Timur, ada 8 perusahaan penerbit faktur pajak fiktif yang divonis. Dijelaskan Ikhyah, penerbitan faktur pajak fiktif memang menjadi modus umum penggelapan pajak. Transaksi pembayaran pajak dengan laporan pajak tidak sesuai. Ada pula yang hanya memberikan faktur tapi ternyata transaksinya fiktif.
SURABAYA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memerangi wajib pajak (WP) nakal. Modus dengan menggunakan faktur pajak fiktif atau setoran pajak
BERITA TERKAIT
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan
- Gen Z Perlu Penguatan Literasi Keuangan, Biar Enggak FOMO
- Lewat Program SGSP, SIG Tingkatkan Kesejahteraan Petani di Rembang
- Mebiso Masuk Nominasi IKMA Awards 2024
- Pertahankan Status Whitelist Bendera RI, BKI Ajak Stakeholders Pelayaran Indonesia Tingkatkan Kualitas Kapal
- Presiden Prabowo Buka Akses Pasar Bagi Produk Asal Peru