Faktur Pajak Fiktif Marak, Negara Rugi Rp 500 Miliar
Jumat, 24 Juni 2011 – 05:05 WIB
Mengenai kasus HR, Suharno mengatakan dia dianggap sebagai perantara pengusaha WD dengan penerbit faktur fiktif MW. WD adalah pendiri, pemilik dan pimpinan CV PT, PT MNTP, PT MNTC, dan CV PT. Perusahaan-perusahaan itu adalah rekanan pabrik gula yang bergerak di bidang pengadaan mesin, suku cadang, dan material termasuk pemasangannya. MW sendiri sekarang masih dalam daftar pencarian orang.
Faktur pajak fiktif tersebut, papar Suharno, digunakan WD memperbesar nilai harga pokok penjualan (HPP) sehingga laba yang dilaporkan ke dalam laporan pajak menjadi lebih kecil. "Itu mengakibatkan nilai pembayaran pajak menjadi lebih kecil daripada yang seharusnya sehingga timbul kerugian negara," katanya.
Goerge Handiwiyanto, pengacara HR, mengatakan kliennya tidak tahu apa-apa tentang kasus faktur fiktif. HR yang selama ini menjadi pengusaha besi itu hanya mengenalkan WD dengan MW. "Nanti kita buktikan di pengadilan," pungkasnya. (dio/oki)
SURABAYA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memerangi wajib pajak (WP) nakal. Modus dengan menggunakan faktur pajak fiktif atau setoran pajak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- InterSystems jadi Solusi Data Terintegrasi & GenAI untuk Institusi Kesehatan Indonesia
- BRI Life & BRI Research Institute Realisasikan Komitmen Membantu UMKM
- Konsistensi Menghadirkan Inovasi, Bank Raya Raih BUMN Award 2024
- Prabowo Bentuk Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi, Bahlil Ditunjuk Jadi Ketua
- Bea Cukai Tegaskan Dukung Perluasan Kawasan Industri PT Alliance di KEK Sei Mangkei
- Resmikan Hanggar Kawasan Berikat PT DSI, Ini Harapan Kepala Bea Cukai Morowali