Faktur Pajak Fiktif Marak, Negara Rugi Rp500 Miliar
Jumat, 24 Juni 2011 – 10:29 WIB
Setelah dicek, uang pembayaran pajak tidak disetor ke bank. "Ada indikasi setoran palsu. Kita cek ke bank, ada bukti tapi tidak masuk ke bank. Dari sini, kantor pajak mulai bergerak," jelasnya.
Rangkaian pengguna faktur pajak fiktif biasanya diimbau terlebih dahulu untuk membetulkan atau membayar pajak sesuai transaksi. Mereka diminta membayar setidaknya 50 persen dari transaksi. Tapi jika tetap membandel, mereka akan diadili dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda 400 persen dari jumlah pajak yang harus disetor.
"Rentang waktu 6 bulan, kita baru lakukan tindakan hukum. Sebelumnya, kami persuasif meminta pengemplang pajak membayar sesuai kewajiban," cetusnya.
Kepala Kanwil DJP Jatim I Suharno mengatakan penyelidikan terhadap kasus penggelapan pajak bukan untuk menghukum, tapi lebih kepada meningkatkan penerimaan setoran pajak ke negara. Karena itu, dengan adanya pengusutan hingga penangkapan tersangka penggelapan pajak, diharapkan bisa menimbulkan efek jera bagi wajib pajak nakal lainnya. "Trennya terus menurun, tahun ini tercatat kerugian Rp 6 miliar. Tahun lalu Rp 9 miliar," ujarnnya.
SURABAYA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memerangi wajib pajak (WP) nakal. Modus dengan menggunakan faktur pajak fiktif atau setoran pajak
BERITA TERKAIT
- InterSystems jadi Solusi Data Terintegrasi & GenAI untuk Institusi Kesehatan Indonesia
- BRI Life & BRI Research Institute Realisasikan Komitmen Membantu UMKM
- Konsistensi Menghadirkan Inovasi, Bank Raya Raih BUMN Award 2024
- Prabowo Bentuk Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi, Bahlil Ditunjuk Jadi Ketua
- Bea Cukai Tegaskan Dukung Perluasan Kawasan Industri PT Alliance di KEK Sei Mangkei
- Resmikan Hanggar Kawasan Berikat PT DSI, Ini Harapan Kepala Bea Cukai Morowali