Faktur Pajak Fiktif Marak, Negara Rugi Rp500 Miliar
Jumat, 24 Juni 2011 – 10:29 WIB

Faktur Pajak Fiktif Marak, Negara Rugi Rp500 Miliar
Setelah dicek, uang pembayaran pajak tidak disetor ke bank. "Ada indikasi setoran palsu. Kita cek ke bank, ada bukti tapi tidak masuk ke bank. Dari sini, kantor pajak mulai bergerak," jelasnya.
Rangkaian pengguna faktur pajak fiktif biasanya diimbau terlebih dahulu untuk membetulkan atau membayar pajak sesuai transaksi. Mereka diminta membayar setidaknya 50 persen dari transaksi. Tapi jika tetap membandel, mereka akan diadili dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda 400 persen dari jumlah pajak yang harus disetor.
"Rentang waktu 6 bulan, kita baru lakukan tindakan hukum. Sebelumnya, kami persuasif meminta pengemplang pajak membayar sesuai kewajiban," cetusnya.
Kepala Kanwil DJP Jatim I Suharno mengatakan penyelidikan terhadap kasus penggelapan pajak bukan untuk menghukum, tapi lebih kepada meningkatkan penerimaan setoran pajak ke negara. Karena itu, dengan adanya pengusutan hingga penangkapan tersangka penggelapan pajak, diharapkan bisa menimbulkan efek jera bagi wajib pajak nakal lainnya. "Trennya terus menurun, tahun ini tercatat kerugian Rp 6 miliar. Tahun lalu Rp 9 miliar," ujarnnya.
SURABAYA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memerangi wajib pajak (WP) nakal. Modus dengan menggunakan faktur pajak fiktif atau setoran pajak
BERITA TERKAIT
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang