Falah Amru: Hilirisasi Pertambangan Harus Sesuai UU
Selasa, 21 Februari 2017 – 15:05 WIB
“Jika ada industri pengolahan (smelter, red) maka pemegang IUP dan IUPK wajib memenuhi kebutuhan industri ini," tuturnya.
Tokoh muda Nahdlatul Ulama itu juga merujuk pada Pasal 170 UU Minerba yang memerintahkan pemegang kontrak karya yang telah berproduksi wajib melakukan pemurnian. Yakni kewajiban pemegang kontrak karya membangun smelter selambat-lambatnya lima tahun sejak UU Minerba diundangkan pada 2009.
"Artinya, kewajiban melakukan pemurnian hanya bagi pemegang KK seperti Freeport, PT NTT dan PT Vale. Konsentrat PT Freeport yang kadar Cu (tembaga, red) 25 persen dilebur menjadi logam Cu 99 persen," tegasnya.(ara/jpnn)
Anggota Komisi VII DPR RI Falah Amru menyatakan, pemerintah harus konsisten dalam menerapkan hilirisasi pertambangan. Menurutnya, kebijakan itu merupakan
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Freeport dan Antam Bersinergi, Erick Dorong Lonjakan Cadangan Emas Batangan di Dalam Negeri
- Sepakat, Antam Beli Mayoritas Emas Produksi Freeport
- Dukung Proses Pemurnian, Linde Mulai Pasokan Gas Industri kepada Freeport
- Soal Kerja Sama PT Timah dan Smelter Swasta, Saksi Singgung Rekomendasi BPK
- Dorong Hilirisasi Mineral, ANTAM-PLN Pasok Listrik 150 MVA untuk Optimalkan Smelter di Kolaka
- Pengamat Apresiasi Menteri ESDM Bahlil Konsisten Menggenjot Hilirisasi Tambang Lewat Pembangunan Smelter