Falah Amru: Hilirisasi Pertambangan Harus Sesuai UU

Falah Amru: Hilirisasi Pertambangan Harus Sesuai UU
Politikus PDIP N Falah Amru. Foto: dokumen JPNN.Com

“Jika ada industri pengolahan (smelter, red) maka pemegang IUP dan IUPK wajib memenuhi kebutuhan industri ini," tuturnya.

Tokoh muda Nahdlatul Ulama itu juga merujuk pada Pasal 170 UU Minerba yang memerintahkan pemegang kontrak karya yang telah berproduksi wajib melakukan pemurnian. Yakni kewajiban pemegang kontrak karya membangun smelter selambat-lambatnya lima tahun sejak UU Minerba diundangkan pada 2009.

"Artinya, kewajiban melakukan pemurnian hanya bagi pemegang KK seperti Freeport, PT NTT dan PT Vale. Konsentrat PT Freeport yang kadar Cu (tembaga, red) 25 persen dilebur menjadi logam Cu 99 persen," tegasnya.(ara/jpnn)


Anggota Komisi VII DPR RI Falah Amru menyatakan, pemerintah harus konsisten dalam menerapkan hilirisasi pertambangan. Menurutnya, kebijakan itu merupakan


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News