Falah Amru: Hilirisasi Pertambangan Harus Sesuai UU
Selasa, 21 Februari 2017 – 15:05 WIB

Politikus PDIP N Falah Amru. Foto: dokumen JPNN.Com
“Jika ada industri pengolahan (smelter, red) maka pemegang IUP dan IUPK wajib memenuhi kebutuhan industri ini," tuturnya.
Tokoh muda Nahdlatul Ulama itu juga merujuk pada Pasal 170 UU Minerba yang memerintahkan pemegang kontrak karya yang telah berproduksi wajib melakukan pemurnian. Yakni kewajiban pemegang kontrak karya membangun smelter selambat-lambatnya lima tahun sejak UU Minerba diundangkan pada 2009.
"Artinya, kewajiban melakukan pemurnian hanya bagi pemegang KK seperti Freeport, PT NTT dan PT Vale. Konsentrat PT Freeport yang kadar Cu (tembaga, red) 25 persen dilebur menjadi logam Cu 99 persen," tegasnya.(ara/jpnn)
Anggota Komisi VII DPR RI Falah Amru menyatakan, pemerintah harus konsisten dalam menerapkan hilirisasi pertambangan. Menurutnya, kebijakan itu merupakan
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Resmikan Fasilitas Freeport di Gresik, Prabowo Berpesan Tegas soal Hilirisasi
- Dapat Suntikan Dana Segar dari Freeport, PSBS Biak Termotivasi Tingkatkan Performa
- Dukung PSBS Biak, PT Freeport Indonesia Salurkan Dana Sebesar Rp 8 Miliar
- Kewajiban Freeport Kepada Papua Belum Selesai
- Kementerian ESDM Sebut Smelter Ceria Group Membanggakan, Begini Penjelasannya
- Bos Freeport Sebut Smart Mining Lebih Aman & Produktif