Faldo Maldini, Tsamara Amany, Dara, Cakra, Semua Akan Maju di Pilkada
Rian Ernest mengatakan bahwa Pasal 7 Ayat (2) Huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang yang mengatur syarat untuk calon gubernur 30 tahun serta bupati dan wali kota 25 tahun menghalangi hak konstitusional pemohon untuk menjadi kepala daerah.
Menanggapi perbaikan permohonan itu, hakim Saldi Isra yang memimpin sidang didampingi hakim I Dewa Gede Palguna serta Wahiduddin Adams mengatakan bahwa gugatan itu selanjutnya akan dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Majelis panel akan menyampaikan permohonan itu kepada rapat permusyawaratan hakim. Rapat permusyawatan hakimlah nanti yang akan memutuskan nasib permohonan ini.
"Apakah permohonan ini akan dikabulkan, ditolak, atau sebelum tahap itu dibawa ke sidang pleno atau cukup dengan bukti yang ada sehingga tidak perlu menunggu keterangan pembentuk undang-undang," kata Saldi Isra. (antara/jpnn)
Faldo Maldini, Tsamara Amany, Dara Adinda Kesuma Nasution, dan Cakra Yudi Putra, akan maju di Pilkada sehingga mengusulkan syarat usia kepala daerah diubah menjadi 21 tahun.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- MK Kabulkan Permohonan JR terkait Sanksi Pidana Bagi Pejabat Daerah, TNI, dan Polri
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan