Family Sunday Movie 2022 Resmi Dibuka! Simak Jadwal dan Syarat Pendaftarannya

Family Sunday Movie 2022 Resmi Dibuka! Simak Jadwal dan Syarat Pendaftarannya
Kemenparekraf menyelenggarakan festival film pendek bertajuk Family Sunday Movie (FSM) 2022. Foto: dok Kemenparekraf

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menyelenggarakan festival film pendek bertajuk Family Sunday Movie (FSM) 2022.

Kegiatan yang dilaksanakan Kemenparekraf melalui Direktorat Musik, Film, dan Animasi Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif itu bertujuan mendukung percepatan pemulihan ekonomi di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif khususnya subsektor film.

FSM merupakan bentuk komitmen Kemenparekraf mengapresiasi, memfasilitasi, memperluas jaringan para filmmaker, mendukung komunitas film lokal, dan melahirkan generasi baru yang akan menjadi motor penggerak bagi industri kreatif di Indonesia.

Ajang ini sekaligus menjadi wadah para pelaku film di daerah untuk menghasilkan karya-karya orisinal yang berkualitas, sehingga memiliki nilai jual dan mampu bersaing di kancah nasional, bahkan dunia.

Melalui FSM, para filmmaker juga bisa belajar mendistribusikan hasil karya yang nantinya akan meningkatkan performa komunitas.

“Mari kita manfaatkan momen ini dengan sebaik-baiknya agar menjadi solusi di tengah keterbatasan," ajak Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno.

Menparekraf berkeyakinan dengan kebersamaan dalam berkreasi dan menciptakan karya-karya hebat akan bermanfaat bagi masyarakat luas, terutama membuka lapangan kerja.

Nah, siapapun kamu, pelajar, mahasiswa, komunitas film, dan anak muda kreatif di seluruh Indonesia bisa mengikuti ajang ini dengan syarat sutradara, produser, dan penulis naskah dalam film yang didaftarkan adalah Warga Negara Indonesia atau berdomisili di Indonesia.

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menyelenggarakan festival film pendek bertajuk Family Sunday Movie (FSM) 2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News