Fantastis, Harga Tanah di Sekitar Lokasi IKN Sekarang Sudah Sebegini
"Bila dijual tentu masyarakat sendiri yang rugi karena bisa digunakan sebagai ruang hidup mereka ke depannya," kata Camat Sepaku.
Lebih lanjut disampaikan Risman, jual beli tanah di sekitar IKN kini telah diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) PPU Nomor 22/2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Transaksi Jual Beli dan Peralihan Hak Atas Tanah di Lokasi IKN.
Poin dari perbup tersebut, salah satunya dilarang untuk menjual lahan dalam jumlah besar.
Perbup yang diteken pada 2 September 2019 itu juga memuat sejumlah syarat dalam proses jual beli tanah harus seizin Bupati PPU.
"Kami di sini berupaya melakukan pengendalian terhadap adanya transaksi jual beli lahan. Upayanya seperti mengendalikan jual beli lahan dalam jumlah besar yang diperkirakan peruntukannya itu tidak jelas," tandasnya. (mcr14/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Camat Sepaku Risman Abdul mengungkapkan kenaikan harga tanah di sekitar lokasi IKN. Harganya kini sudah sebegini
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Arditya Abdul Aziz
- Anak Buah Prabowo Ini Sebut Ibu Kota Negara Masih DKI Jakarta
- Bareskrim Tetapkan Eks Notaris Wahyudi Suyanto Tersangka Penipuan & Penggelapan
- Prabowo Lantik Pak Basuki Sebagai Kepala Otorita IKN
- Prabowo Beri Tugas Khusus untuk Basuki Hadimuljono
- Menhum Sebut Jakarta Masih Tetap Ibu Kota Negara, Pindah ke IKN Kapan?
- Iswar Membayangkan Kota Semarang jadi Pusat Pengembangan Ekonomi Jawa, Ini Alasannya