Fantastis! MA Vonis Perusahaan Ini Rp 16,2 Triliun
Kamis, 17 November 2016 – 21:38 WIB

Mahkamah Agung. Foto: Wikipedia
Majelis Hakim juga menghukum Termohon Kasasi dahulu Tergugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkatan peradilan yang dalam tingkat kasasi sebanyak Rp 500 ribu.(fat/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memerintah PT Merbau Pelalawan Lestari (MPL) membayar denda sebesar Rp 16,2 triliun kepada negara. Pasalnya, perusahaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi