Fantastis! MA Vonis Perusahaan Ini Rp 16,2 Triliun

Fantastis! MA Vonis Perusahaan Ini Rp 16,2 Triliun
Mahkamah Agung. Foto: Wikipedia

Majelis Hakim juga menghukum Termohon Kasasi dahulu Tergugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkatan  peradilan yang dalam tingkat kasasi sebanyak Rp 500 ribu.(fat/jpnn)


JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memerintah PT Merbau Pelalawan Lestari (MPL) membayar denda sebesar Rp 16,2 triliun kepada negara. Pasalnya, perusahaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News