Fantastis, Mantan Wako Makassar Didakwa Rugikan Negara Hingga Rp45,8 Miliar

Fantastis, Mantan Wako Makassar Didakwa Rugikan Negara Hingga Rp45,8 Miliar
Ilham Arief Sirajuddin. Foto: Dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin didakwa melakukan korupsi terkait kerjasama PDAM Kota Makassar dan PT Traya Tirta Makassar. Perbuatannya dinilai merugikan keuangan negara senilai Rp45,8 miliar.

Berdasarkan surat dakwaan yang disusun Jaksa KPK, Ilham diduga mengarahkan direksi PDAM untuk menunjuk PT Traya sebagai investor  pengelolaan Instalasi Pengolahan Air (IPA) II Panaikang, Makassar. Dia juga mengarahkan terjalinnya kerjasama proyek rehabilitasi, operasi dan transfer (ROT) IPA II Panaikang dengan perusahaan tersebut pada tahun 2007.

"Meskipun telah diketahui kerjasama tersebut mengakibatkan kerugian negara," kata Jaksa KPK, Rini Triningsih membacakan dakwaan Ilham Arief di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/10).

Menurut Rini, pada sekitar Januari 2005 Ilham selaku wali kota bertemu dengan Dirut PT Traya Hengky Wijaya. Dalam pertemuan itu Hengky menyampaikan keinginan agar PT Traya menjadi investor dalam rencana kerjasama pengelolaan Instalasi Pengolahan Air (IPA) II Panaikang.

Setelah pertemuan tersebut, Ilham mengumpulkan jajaran petinggi PDAM Makassar. Dalam pertemuan tersebut dia menyampaikan pembicaraannya dengan Hengky. "Terdakwa juga menyampaikan telah menunjuk PT Traya sebagai investornya," lanjut jaksa.

Atas arahan tersebut pihak PDAM berkoordinasi dengan Michael Iskandar selaku staf PT Traya terkait proses lelang. Pada tanggal 18 April 2005 panitia lelang pun tiba-tiba meminta PT Traya bersiap untuk menandatangani MoU.

"Meskipun belum ada penetapan pemenang, karena pengumuman baru dilakukan 4 Mei 2005," ujar Rini.

Pada 2 Mei 2007, Ilham Arief mengeluarkan persetujuan prinsip kepada PDAM Kota Makassar untuk melaksanakan kerjasama ROT IPA II dengan PT Traya. Padahal Badan Pengawas PDAM Kota Makassar tidak memberikan rekomendasi untuk kebijakan tersebut.

JAKARTA - Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin didakwa melakukan korupsi terkait kerjasama PDAM Kota Makassar dan PT Traya Tirta Makassar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News