Fantastis, Sebegini Duit Panas ACT Mengalir ke Koperasi Syariah 212

Fantastis, Sebegini Duit Panas ACT Mengalir ke Koperasi Syariah 212
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf saat mengumunkan pentapan tersangka Ahyudin dan Ibnu Khajar di Mabes Polri, Senin (25/7). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyebut penyelewengan dana bantuan sosial/CSR oleh petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) juga mengalir ke Koperasi Syariah 212.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf mengatakan dana yang mengalir ke Koperasi Syariah 212 sebesar Rp 10 miliar.

Konon, dana itu bagian dari aliran dana Rp 34 miliar yang diduga diselewengkan eks Presiden ACT Ahyudin dkk.

"Untuk Koperasi Syariah 212 kurang lebih Rp 10 miliar," kata Helfi di Mabes Polri, Senin (25/7).

Selain itu, dana yang diselewengkan petinggi ACT juga mengalir untuk pengadaan armada truk Rp 2 miliar, program big food bus Rp 3,8 miliar.

Lalu, untuk pembangunan Pesantren Peradaban Tasikmalaya Rp 8,7 miliar, dana talangan CV Tune Rp 3 miliar, dan dana talangan PT HBGS Rp 7,8 miliar.

"Totalnya mencapai Rp 34.573.069.200," beber perwira menengah Polri itu.

Di sisi lain, lanjut Helfi, dana yang diselewengkan Ahyudin dkk itu juga digunakan untuk gaji para pengurus.

Bareskrim Polri ungkap aliran dana yang diselewengkan oleh petinggi Aksi Cepat Tanggap atau Yayasan ACT, salah satunya ke Koperasi Syariah 212.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News