FAPP Dukung Jokowi - Ma’ruf Karena Komitmen Menjaga Pancasila

FAPP Dukung Jokowi - Ma’ruf Karena Komitmen Menjaga Pancasila
Advokat yang tergabung dalam Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) menyatakan mendukung pasangan Jokowi ‘ Ma’ruf dalam Pilpres 2019. Deklarasi dukungan berlangsung di Century Park Hotel, Jakarta, Sabtu (13/4). Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 500 advokat yang tergabung dalam Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) menyatakan dukungan kepada pasangan Joko Widodo dan K.H. Ma’ruf Amin pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019 (Pilpres 2019) 17 April mendatang.

FAPP menyampaikan apresiasinya kepada pemerintahan Presiden Joko Widodo atas usaha-usaha serius yang telah dilakukan untuk menjaga dan menjunjung tinggi ideologi Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan UUD 1945 secara konsisten. Sejumlah advokat senior turut hadir dalam acara tersebut antara lain Luhut Pangaribuan, Sri Indrastuti Hadiputranto, Hafzan Taher dan Juniver Girsang.

BACA JUGA: Hasil Survei: Peta Politik Pilpres Makin Kompetitif, Selisih Tipis

FAPP Dukung Jokowi - Ma’ruf Karena Komitmen Menjaga Pancasila

Ignatius Andy, ketua panitia mengatakan FAPP berharap penegakan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan tepercaya dapat terwujud dalam pemerintahan Joko Widodo dan K.H. Ma’ruf Amin nanti.

“Kami mendukung dan percaya bahwa pasangan Joko Widodo dan Kiai Ma’ruf Amin akan terus menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia dan membawa Indonesia ke arah yang makin baik jika terpilih nanti,” ujar Andy saat deklarasi dukungan kepada Jokowi - Ma'ruf di Century Park Hotel, Jakarta, Sabtu (13/4).

Andy menambahkan nilai-nilai toleransi dan saling menghormati antar-warga negara karena rakyat Indonesia terdiri atas bermacam-macam suku, agama, ras dan golongan yang berbeda-beda sudah diterapkan dengan baik oleh pemerintahan Jokowi.

Juniver Girsang, pengacara senior menyatakan bahwa mereka adalah civil society yang berprofesi sebagai advokat yang menyatakan sikap bahwa advokat harus loyal kepada Pancasila dan UUD 1945.

Menurut Luhut, sebagai pengacara sebenarnya mereka netral namun ketika berhadapan dengan politik negara, Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, setiap advokat yang terikat dalam sumpah itu harus bersatu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News