Farah Nuriza Kumpulkan Dukungan untuk Maju Jadi Calon Anggota DPD RI Dapil Lampung

Farah Nuriza Kumpulkan Dukungan untuk Maju Jadi Calon Anggota DPD RI Dapil Lampung
Wakil Ketua DPD KNPI Lampung Farah Nuriza Amelia mengumpulkan dukungan dari masyarakat sebagai syarat pencalonan anggota DPD RI pada Pemilu 2024. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Langkah Farah Nuriza Amelia untuk meraih kursi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari daerah pemilihan Provinsi Lampung makin mantap.

Wakil Ketua DPD KNPI Lampung ini berhasil mengumpulkan dukungan dari masyarakat sebagai syarat pencalonan anggota DPD RI pada Pemilu 2024.

Bukti dukungan minimal pemilih itu pun diserahkan Farah ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lampung di kota Bandar Lampung, Senin(26/12/2022).

Jumlah bukti dukungan minimal sebagai calon anggota DPD RI berupa foto kopi KTP masyarakat pemilih yang tersebar di 10 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung sebanyak kurang lebih 3.975.

Ini berarti syarat dukungan yang diserahkan Farah sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seperti diketahui, bakal calon yang memenuhi syarat dukungan itu yang dapat digunakan untuk mendaftar calon DPD pada Mei 2023.

Syarat dukungan ini diatur dalam Pasal 183 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Jumlah dukungan minimal itu bervariasi, tergantung pada jumlah pemilih di provinsi yang akan direpresentasikan bakal calon anggota DPD.

Wakil Ketua DPD KNPI Lampung ini berhasil mengumpulkan dukungan dari masyarakat sebagai syarat pencalonan anggota DPD RI pada Pemilu 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News