Farah Nuriza Kumpulkan Dukungan untuk Maju Jadi Calon Anggota DPD RI Dapil Lampung
jpnn.com, JAKARTA - Langkah Farah Nuriza Amelia untuk meraih kursi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari daerah pemilihan Provinsi Lampung makin mantap.
Wakil Ketua DPD KNPI Lampung ini berhasil mengumpulkan dukungan dari masyarakat sebagai syarat pencalonan anggota DPD RI pada Pemilu 2024.
Bukti dukungan minimal pemilih itu pun diserahkan Farah ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lampung di kota Bandar Lampung, Senin(26/12/2022).
Jumlah bukti dukungan minimal sebagai calon anggota DPD RI berupa foto kopi KTP masyarakat pemilih yang tersebar di 10 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung sebanyak kurang lebih 3.975.
Ini berarti syarat dukungan yang diserahkan Farah sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seperti diketahui, bakal calon yang memenuhi syarat dukungan itu yang dapat digunakan untuk mendaftar calon DPD pada Mei 2023.
Syarat dukungan ini diatur dalam Pasal 183 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Jumlah dukungan minimal itu bervariasi, tergantung pada jumlah pemilih di provinsi yang akan direpresentasikan bakal calon anggota DPD.
Wakil Ketua DPD KNPI Lampung ini berhasil mengumpulkan dukungan dari masyarakat sebagai syarat pencalonan anggota DPD RI pada Pemilu 2024.
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah
- Sultan dan Beberapa Senator Rusia Membahas Kerja Sama Pertahanan dan Pangan
- Terima Kunjungan Utusan Partai Nahdhoh Tunisia, Sultan: Lembaga Parlemen Adalah Roh Demokrasi
- Komite III DPD Akan Panggil Menkes Terkait Dugaan Maladministrasi PMK 12/2024
- Anggota DPD RI Ning Lia Bertemu Penjabat Gubernur Jatim untuk Serap Aspirasi untuk Kemajuan Daerah
- Senator Filep Wamafma Mengapresiasi Kemendikbud Tetap Jalankan Program Beasiswa PIP dan KIP Kuliah