Farah Nuriza Kumpulkan Dukungan untuk Maju Jadi Calon Anggota DPD RI Dapil Lampung
jpnn.com, JAKARTA - Langkah Farah Nuriza Amelia untuk meraih kursi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari daerah pemilihan Provinsi Lampung makin mantap.
Wakil Ketua DPD KNPI Lampung ini berhasil mengumpulkan dukungan dari masyarakat sebagai syarat pencalonan anggota DPD RI pada Pemilu 2024.
Bukti dukungan minimal pemilih itu pun diserahkan Farah ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lampung di kota Bandar Lampung, Senin(26/12/2022).
Jumlah bukti dukungan minimal sebagai calon anggota DPD RI berupa foto kopi KTP masyarakat pemilih yang tersebar di 10 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung sebanyak kurang lebih 3.975.
Ini berarti syarat dukungan yang diserahkan Farah sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seperti diketahui, bakal calon yang memenuhi syarat dukungan itu yang dapat digunakan untuk mendaftar calon DPD pada Mei 2023.
Syarat dukungan ini diatur dalam Pasal 183 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Jumlah dukungan minimal itu bervariasi, tergantung pada jumlah pemilih di provinsi yang akan direpresentasikan bakal calon anggota DPD.
Wakil Ketua DPD KNPI Lampung ini berhasil mengumpulkan dukungan dari masyarakat sebagai syarat pencalonan anggota DPD RI pada Pemilu 2024.
- Awasi Program Makan Bergizi di Daerah, Komite III DPD RI Pastikan Tidak Ada Beban Biaya Bagi Penerima Manfaat
- Refleksi Akhir Tahun 2024, Begini Pesan Anggota DPD RI Lia Istifhama dan Kadispora Jatim untuk Pemuda
- Hadiri Pembukaan Munas Dekopin, Sultan Dorong Pemerintah Perbanyak Koperasi Produksi
- Anggota DPD RI Ning Lia Berharap Kemnaker Beri Atensi Khusus Kepada Pekerja Migran Indonesia di Jatim
- Anggota DPD RI Jatim Lia Istifhama Bersilaturahmi dan Serap Aspirasi di Ponpes Al-Hakimy Pasuruan
- Sultan Mendukung Pemerintah untuk Membentuk Holding UMKM