Farhan Tantang DPD Tempuh Jalur Hukum

Farhan Tantang DPD Tempuh Jalur Hukum
Farhan Tantang DPD Tempuh Jalur Hukum
JAKARTA -- Wakil Ketua MPR, Ahmad Farhan Hamid membantah jika dirinya dipilih menjadi Wakil Ketua MPR mewakili kelompok Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dikatakan, dirinya dipilih dalam kapasitasnya sebagai anggota MPR, meski keanggotaannya di MPR lantaran dirinya berstatus sebagai anggota DPD. "Jadi harus dipisahkan antara anggota DPR di satu sisi, anggota DPD dan anggota MPR disisi lain. Saya hadir sebagai anggota MPR dan setiap anggota MPR mempunyai kedudukan yang sama," kata Ahmad Farhan Hamid kepada wartawan di ruangan pimpinan  MPR, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Senin (5/10).

Terpilihanya sebagai Wakil Ketua MPR, kata Farhan karena diusulkan oleh delapan fraksi yang ada di MPR dalam bentuk paket. Sedangkan Kelompok DPD tidak mengusulkan nama. "Seharusnya DPD juga mengusulkan tapi nyatanya tidak dan pemilihan berlangsung aklamasi," ucapnya.

Soal rencana pembentukan Badan Kehormatan (BK) di DPD dan akan mengusulkan pemecatan dan permintaan mengundurkan dirinya sebagai Wakil Ketua MPR, Farhan Hamid enggan berkomentar. " Namanya permintaan tidak usah ditanggapi sekaranglah," katanya. Dikatakan, langkah-langkah yang akan diambil DPD merupakan hak dari anggota DPD. "Monggo, silahkan, apakah langkah-langkah hukum, politik, yang penting harus menggunakan prinsip,"tukasnya.

Prinsip yang dimaksud Farhan adalah tidak melibatkan pihak diluar kelembagaan. Termasuk adanya intervensi kekuasaan yang memuluskan langkahnya duduk sebagai Wakil Ketua MPR. Upaya anggota DPD yang keberatan kata anggota DPD asal Aceh itu juga harus diberi kesempatan dalam melakukan kajian. "Ya, kita ikutilah perkembangan selanjutnya. Nanti akan jernih pada waktunya," pungkasnya. (awa/JPNN)

JAKARTA -- Wakil Ketua MPR, Ahmad Farhan Hamid membantah jika dirinya dipilih menjadi Wakil Ketua MPR mewakili kelompok Dewan Perwakilan Daerah (DPD).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News