Farhat Abbas Harus Minta Maaf soal Tudingan Pelecehan Seksual oleh Ketua KPU
jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Peduli Pemilu Rizal Sutan Bagindo mendesak Farhat Abbas dan Hasnaeni untuk segera meminta maaf atas tudingannya kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Tudingan yang dimaksud ialah terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Hasyim Asy'ari terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni atau "Wanita Emas".
"Sebaiknya Farhat Abbas dan Hasnaeni segera meminta maaf, hentikan kegaduhan dan tudingan itu," kata Rizal kepada wartawan di Jakarta (28/12)
Rizal mengatakan permohonan maaf dan menghentikan tudingan asusila harus dilakukan oleh Farhat Abbas, pasalnya Hasnaeni sebagai kliennya telah meminta maaf dan mengklarifikasi bahwa tudingan itu tidak benar.
"Kan, klien dia sudah klarifikasi dan meminta maaf. Seharusnya Farhat juga meminta maaf dan menghentikan tudingan itu. Kenapa ini terus berlanjut, ada apa? Atau jangan-jangan kliennya dipengaruhi oleh dia, diintervensi oleh dia Farhat Abbas sendiri?" lanjut Rizal.
Rizal juga mengaku heran perkara ini masih berlanjut, padahal sudah ada bentuk klarifikasi dan minta maaf dari Hasnaeni.
Dia juga khawatir masalah ini menjadi tidak murni masalah hukum karena adanya kekecewaan proses politik pada kuasa hukumnya akibat partainya tidak lolos pemilu oleh KPU.
"Saya heran betul, kok, terus berlanjut ini masalah. Saya khawatir ini jangan sampai ini akibat bentuk kekecewaan proses politik Farhat Abbas (kuasa hukum Hasnaeni) karena partainya tidak lolos pemilu," ujar Rizal.
Koordinator Masyarakat Peduli Pemilu Rizal Sutan Bagindo mendesak Farhat Abbas dan Hasnaeni untuk segera meminta maaf atas tudingannya kepada Ketua KPU
- Kasus Agus Buntung Diduga Perkosa Mahasiswi, Ibunya Terlibat?
- Guru Les di Palembang Ditangkap Gegara Pelecehan Seksual terhadap Murid
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- KPU Audit Dana Kampanye 2 Paslon Kada Pilgub Kepulauan Riau
- Analisis Reza soal Hukuman Agus Buntung, Pria Disabilitas Pemerkosa Mahasiswi di NTB