Farhat Abbas: Mereka Harus Hati - hati
jpnn.com, JAKARTA - Farhat Abbas melaporkan balik Elza Syarief yang menuduhnya melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sekitar Rp 10 miliar.
Elza melaporkan Farhat pada Senin (28/1). Giliran Farhat Abbas melaporkan balik pengacara yang merupakan koleganya itu ke Polda Metro Jaya.
Dalam surat laporan tertanggal 3 Februari 2019 itu, yang menjadi terlapor adalah Hasnawi P. Patendjengi, Rony Sapulete, dan Elza Syarief.
Farhat melaporkan perkara pencemaran nama baik melalui media sosial dan atau pemerasan berdasar pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 368 KUHP.
BACA JUGA: Elza Syarief Mengaku Dirugikan Farhat Abbas Rp 10 M
Elza Syarief. Foto: Jawa Pos
”Mereka harus berhati-hati. Wong berteman, bekas pengacara saya, kok ribut-ribut. Bikin malu aja,” kata Farhat saat dihubungi Senin (4/2) malam.
Setelah dilaporkan, Farhat Abbas balik melaporkan Elza Syarief lantaran tidak terima dituduh melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan Rp 10 miliar.
- Berdamai, Farhat Abbas Akan Cabut Laporan Terhadap Denny Sumargo dan Novi
- Konflik Denny Sumargo dan Farhat Abbas Berakhir di Hadapan Gus Ipul
- Mensos Panggil Agus, Sarankan Uang Donasi Difokuskan untuk Pengobatan
- Kasihan dengan Farhat Abbas, Denny Sumargo: Dia Kesepian
- Polisi Dalami Laporan Denny Sumargo Terhadap Farhat Abbas
- Ini Barang Bukti yang Diserahkan Denny Sumargo Saat Melaporkan Farhat Abbas