Farhat Abbas Menilai Kasus Ferdy Sambo Murni Perselingkuhan, Lalu Sebut Kapolri
Senin, 12 September 2022 – 08:28 WIB
"Tetapi suadah ketahuan," kata Farhat Abbas yang mengaku sempat berkomunikasi dengan Kapolri.
Pesohor kelahiran 22 Juni 1976 ini berpendapat bahwa Ferdy Sambo harus dihukum yang wajar.
"Jangan dihukum di atas 12 tahun dan di bawah delapan tahun," tutur Farhat Abbas.
Dia mengatakan bahwa Kapolri sudah benar menempatkan Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam.
"Siapa pun yang menjadi Kadiv Propam harus punya jiwa menghukum, disiplin," tuturnya.
Hanya saja, lanjut Farhat, tindakan Ferdy Sambo menghukum anak buahnya itu karena faktor pribadi.
"Tindakan itu keluar batas sehingga menghilangkan nyawa orang," bebernya. (jlo/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Farhat Abbas menyebut bahwa kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo murni perselingkuhan.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Gegara Ucapan Ini, Denny Sumargo Dilaporkan ke Polisi, Waduh
- Jenazah Ayah Tiba di Rumah Duka, Uya Kuya Menahan Tangis
- Kabar Duka: Ayah Uya Kuya Meninggal Dunia
- Uya Kuya Bicara Soal Gaji Sebagai Anggota DPR
- Deretan Artis Dilantik jadi Anggota DPR, Ada Melly Goeslaw Hingga Uya Kuya
- Kapolri Tunjuk Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Sebagai Kapolda Sumsel