Farhat Abbas Menilai Kasus Ferdy Sambo Murni Perselingkuhan, Lalu Sebut Kapolri

Farhat Abbas Menilai Kasus Ferdy Sambo Murni Perselingkuhan, Lalu Sebut Kapolri
Pengacara Farhat Abbas. Foto: Romaida/JPNN.com

"Tetapi suadah ketahuan," kata Farhat Abbas yang mengaku sempat berkomunikasi dengan Kapolri.

Pesohor kelahiran 22 Juni 1976 ini berpendapat bahwa Ferdy Sambo harus dihukum yang wajar.

"Jangan dihukum di atas 12 tahun dan di bawah delapan tahun," tutur Farhat Abbas.

Dia mengatakan bahwa Kapolri sudah benar menempatkan Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam.

"Siapa pun yang menjadi Kadiv Propam harus punya jiwa menghukum, disiplin," tuturnya.

Hanya saja, lanjut Farhat, tindakan Ferdy Sambo menghukum anak buahnya itu karena faktor pribadi.

"Tindakan itu keluar batas sehingga menghilangkan nyawa orang," bebernya. (jlo/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Farhat Abbas menyebut bahwa kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo murni perselingkuhan.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News