Farhat: Setoran untuk Menteri, Bukan Ketum PKB
Dharnawati Diancam Agar Nyetor 10 Persen
Kamis, 15 September 2011 – 18:51 WIB
JAKARTA - Pengacara Dharnawati, Farhat Abbas menegaskan bahwa berdasarkan Berita Acara Penyitaan dan Penahanan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya, disebutkan bahwa setoran dana sebesar Rp1,5 miliar ditujukan kepada Menakertras Muhaimin Iskandar. Farhat menceritakan, seseorang bernama Acos menelepon Plt Bupati Manokwari dan mengadu bahwa Dharnawati tidak komit karena tidak mau menyetor 10 persen dimuka untuk proyek Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah transmigrasi. Acos juga mengancam akan mengalihkan proyek itu agar dimenangkan oleh pengusaha Jakarta. Lantas Bupati Manokrawi menelpon Dharnawati dan menyampaikan ancaman Acos tersebut.
"Berita Acara Penyitaan dan Penahanan KPK itu menyebutkan dana (Rp1,5 miliar) tersebut buat Menteri (Muhaimin Iskandar). Tidak menyebutkan buat Ketua Umum PKB, tapi Menakertrans," kata Farhat Abbas saat diskusi di Press Room DPR RI terkait kasus suap di Kemenakertrans di Jakarta, Kamis (15/9).
Baca Juga:
Menurut Farhat, penyebutan tersebut sudah menjadi resiko Komisi Pemberantasan Korupsi. Farhat menyakini KPK tidak gampang menyebut nama seseorang tanpa ada bukti yang memadai secara hukum.
Baca Juga:
JAKARTA - Pengacara Dharnawati, Farhat Abbas menegaskan bahwa berdasarkan Berita Acara Penyitaan dan Penahanan dari Komisi Pemberantasan Korupsi
BERITA TERKAIT
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
- Diskusi dengan Kemenkeu, Kementrans Menjajaki Skema Kerja Sama Badan Usaha
- Perihal Film Layar Lebar “Janji Senja”, Brigjen TNI Antoninho: Kisah Inspiratif Seorang Gadis Maluku
- Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS