Farida Ajak Masyarakat Berhati-hati, Jangan Sampai Terjebak Pinjol Ilegal
Karena itu, masyarakat perlu berhati-hati agar jangan sampai terjebak dengan pinjol ilegal.
Anggota Komisi XI DPR RI banyaknya warga yang tertipu pinjol ilegal karena rendahnya literasi dan pengetahuan masyarakat akan produk jasa layanan keuangan yang legal dan aman.
"Mayoritas masyarakat hanya mengenal pinjol sebagai tempat meminjam uang yang mudah, tetapi tidak memahami risiko yang ada di belakang."
"Jangan sampai masyarakat hanya ingin mudahnya saja dalam meminjam uang tanpa memperhatikan resiko yang terjadi," kata anggota dewan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangssa (PKB) ini.
Sementara itu, Kepala Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Regional 4 Jawa Timur Rifnal Alfani mengamini pernyataan Farida.
Menurutnya, masyarakat hampir setiap hari bersentuhan dengan layanan jasa keuangan.
Mulai dari 'Bank Titil yang eksis di masyarakat Jawa Timur hingga pinjaman online yang dalam satu dekade terakhir mulai marak.
Rifnal menyebut ketidakpahaman masyarakat dalam memilih produk jasa layanan keuangan atau pinjol cenderung merugikan konsumen.
Untuk itu, OJK mengimbau masyarakat untuk lebih selektif memilih platform pinjaman online.
Anggota DPR Farida Hidayati bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajak masyarakat pentingnya berhati-hati agar tak terjebak pinjol ilegal.
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal
- Dirut Bank Mandiri Raih Best Financial Leader di Ajang CNBC Indonesia Award 2024, Darmadi Durianto: Membanggakan
- Forkopi Dorong Pemerintah dan DPR Bisa Segera Bahas Revisi UU Perkoperasian
- Quo Vadis Putusan MK Soal Kewenangan KPK Dalam Kasus Korupsi TNI: Babak Baru Keterbukaan & Kredibilitas Bidang Militer
- Pemberlakuan PPN 12 Persen untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan