Farida Ajak Masyarakat Berhati-hati, Jangan Sampai Terjebak Pinjol Ilegal

Karena itu, masyarakat perlu berhati-hati agar jangan sampai terjebak dengan pinjol ilegal.
Anggota Komisi XI DPR RI banyaknya warga yang tertipu pinjol ilegal karena rendahnya literasi dan pengetahuan masyarakat akan produk jasa layanan keuangan yang legal dan aman.
"Mayoritas masyarakat hanya mengenal pinjol sebagai tempat meminjam uang yang mudah, tetapi tidak memahami risiko yang ada di belakang."
"Jangan sampai masyarakat hanya ingin mudahnya saja dalam meminjam uang tanpa memperhatikan resiko yang terjadi," kata anggota dewan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangssa (PKB) ini.
Sementara itu, Kepala Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Regional 4 Jawa Timur Rifnal Alfani mengamini pernyataan Farida.
Menurutnya, masyarakat hampir setiap hari bersentuhan dengan layanan jasa keuangan.
Mulai dari 'Bank Titil yang eksis di masyarakat Jawa Timur hingga pinjaman online yang dalam satu dekade terakhir mulai marak.
Rifnal menyebut ketidakpahaman masyarakat dalam memilih produk jasa layanan keuangan atau pinjol cenderung merugikan konsumen.
Untuk itu, OJK mengimbau masyarakat untuk lebih selektif memilih platform pinjaman online.
Anggota DPR Farida Hidayati bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajak masyarakat pentingnya berhati-hati agar tak terjebak pinjol ilegal.
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- Misbakhun Buka-bukaan Data demi Yakinkan Pelaku Pasar di Bursa
- Aksi Tolak RUU TNI Masih Berlangsung, Sejumlah Pedemo Dibawa Sukarelawan Medis
- RUU TNI Disahkan Jadi UU, Sekjen KOPI Kecam Segala Bentuk Aksi Kekerasan yang Mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa
- DPR Segera Bahas RKUHAP, Muncul Penegasan Penyidikan Harus Pakai CCTV
- Enggan Tanggapi Pengesahan UU TNI, Prabowo Hanya Tersenyum dan Lambaikan Tangan