Farman Divonis 15 Tahun, Rasain! Rasain!
Jumat, 06 Juli 2018 – 00:46 WIB
“Saat di sana(Teluk Sulaiman, red), putrinya kembali diset*buhi. Itu dilakukan pada 31 Desember 2017 lalu, yang terakhir. Padahal sudah hamil ,” terangnya.
Atas perbuatannya itu, Farman dijerat Pasal 81 Ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak. (*/mar/udi)
Menghamili anak kandungnya sendiri, Farman Labuce divonis 15 tahun penjara, lebh berat dari tuntutan JPU yakni 10 tahun.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri