Farman Divonis 15 Tahun, Rasain! Rasain!
Jumat, 06 Juli 2018 – 00:46 WIB

Farman divonis 15 tahun. Ilustrasi Foto: JPNN.com
“Saat di sana(Teluk Sulaiman, red), putrinya kembali diset*buhi. Itu dilakukan pada 31 Desember 2017 lalu, yang terakhir. Padahal sudah hamil ,” terangnya.
Atas perbuatannya itu, Farman dijerat Pasal 81 Ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak. (*/mar/udi)
Menghamili anak kandungnya sendiri, Farman Labuce divonis 15 tahun penjara, lebh berat dari tuntutan JPU yakni 10 tahun.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Miris, Pengasuh Ponpes Ternama di Ngawi Tega Cabuli Santri
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Puan Harapkan Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Bisa Direhabilitasi