Farmasi Fahrenheit Ditunjuk RDIF untuk Pasarkan Vaksin Sputnik V di Indonesia

Farmasi Fahrenheit Ditunjuk RDIF untuk Pasarkan Vaksin Sputnik V di Indonesia
Tenaga kesehatan menyiapkan vaksin saat simulasi vaksinasi COVID-19. Ilustrasi Foto: Antara/Moch Asim/rwa

jpnn.com, JAKARTA - Russian Direct Investment Fund (RDIF) pemegang lisensi vaksin Covid-19 Sputnik V dari Rusia, menunjuk PT Pratapa Nirmala (Fahrenheit) untuk mendaftarkan dan memasarkan vaksin tersebut di wilayah Indonesia.

“Beberapa bulan terakhir, pihak Rusia melalui RDIF telah melakukan proses pendekatan dan seleksi beberapa perusahaan Farmasi di Indonesia untuk mendapatkan otoritas mendaftarkan serta memasarkan vaksin Sputnik V di Indonesia,” ujar Direktur Marketing PT Pratapa Nirmala (Fahrenheit) John.

Berdasarkan data terakhir, saat ini pihak Kementerian Kesehatan Rusia sedang berupaya menjalin komunikasi dengan organisasi kesehatan dunia WHO, supaya vaksin Sputnik V bisa masuk ke dalam Emergency Use Listing (EUL), yang ditetapkan.

Sejauh ini baru ada dua jenis vaksin Covid-19 yang sudah mendapat EUL, yaitu vaksin buatan Pfizer-BioNTech dan AstraZeneca-Oxford.

Sputnik V memiliki keunikan tersendiri karena menggunakan platform dua tipe adenovirus yang berbeda, yakni rAd 5 dan rAd 26, sehingga memberikan efektivitas tinggi dan efek imunogenitas yang bisa bertahan lama.

Selain itu, menurut John, Fahrenheit juga sudah melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia untuk mendapatkan Emergency Use Authorization secepatnya.

Hal ini sangat dibutuhkan Fahrenheit untuk membantu pemerintah Indonesia dalam melawan virus Covid-19.

"Kami sebagai perusahaan farmasi yang telah diberikan kepercayaan oleh RDIF sebagai importir resmi, sangat berterima kasih atas dukungan BPOM dalam melakukan evaluasi terhadap vaksin Sputnik V,” tutur John.

Pihak Rusia melalui RDIF telah melakukan proses pendekatan dan seleksi beberapa perusahaan Farmasi di Indonesia untuk mendapatkan otoritas mendaftarkan serta memasarkan vaksin Sputnik V di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News