Farouk: Kasus Gayus, Pelajaran Buat Polri
Kamis, 18 November 2010 – 16:04 WIB
"Itu bukan kesengajaan, tetapi karena kebutuhan. Akhirnya ada personil-personil khusus yang akhirnya terbawa ke situ tanpa mereka sadari bahwa ada UU yang mengatur rumah tahanan negara di bawah Kemenkumham," ujar pria yang juga menjabat sebagai anggota DPD ini.
Baca Juga:
Pengembalian fungsi awal ruang tahanan Mako Brimob juga dinilai sebagai suatu alternatif yang bisa diambil. Soalnya, sistem yang dipakai sekarang tidak mungkin dipertahankan.
Polisi, kata Farouk, hanya boleh punya rutan sendiri, tetapi sifatnya bukan seperti rutan yang dinaungi Kemenkumham. Rutan milik Polri hanya khusus untuk menempatkan anggota Polri yang melanggar disiplin.
Masih terkait dengan kasus Gayus yang keluyuran, dia berpendapat bahwa kejadian itu tidak mungkin terjadi di Singapura. Insiden menggemparkan tersebut dinilai bisa terjadi di Indonesia karena faktor lingkungan.
JAKARTA - Mantan Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Farouk Muhammad, mengatakan, kasus keluar-masuknya Gayus Tambunan dari tahanan
BERITA TERKAIT
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng