Farouk: Kelurahan Merasa Diperlakukan Tidak Adil

Farouk: Kelurahan Merasa Diperlakukan Tidak Adil
Wakil Ketua DPD RI, Farouk Muhammad (kanan) saat Pertemuan Konsultatif dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Ruang Kerja Wakil Ketua DPD RI, Jakarta, Jumat (24/2). FOTO: Humas DPD RI

Solusi pertama, melalui optimalisasi dana yang wajib dialokasi dalam APBD kabupaten/kota untuk membiayai kelurahan sesuai amanat UU 23/2014. Untuk daerah kota yang tidak memiliki desa besar alokasi paling sedikit 5 persen dari total APBD setelah dipotong DAK.

Selain optimalisasi dana untuk kelurahan dalam APBD tersebut, pembiayaan kelurahan dimungkinkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diusulkan oleh kabupaten/kota.

Untuk merealisasikan kebijakan tersebut Farouk Muhammad berpendapat diperlukan pedoman atau petunjuk yang terperinci tentang kebutuhan-kebutuhan apa saja di level kelurahan yang bisa dianggarkan melalui optimalisasi dana APBD untuk kelurahan sesuai amanat UU. Apabila masih ada kekurangan, kata dia, bisa diusulkan melalui DAK kabupaten/kota.
"Diperlukan petunjuk atau _guidance_ bagi kelurahan tentang jenis-jenis kebutuhan yang bisa dianggarkan melalui dua sumber pendanaan tersebut. Maka inventarisir kebutuhan kelurahan harus dilakukan oleh Kemendagri guna menyusun _guidance_ tersebut. Selain itu perlu penegasan sanksi dalam RPP bagi pemda kabupaten/kota yang tidak mau mengalokasi dana untuk kelurahan itu sesuai ketentuan UU," jelas Farouk.

Solusi kedua lebih bersifat jangka panjang, yaitu melalui realokasi dana Dekosentrasi dan Tugas Pembantuan (Dekon/TP) yang ada pada kementerian/lembaga untuk menyokong kebutuhan anggaran bagi kelurahan.

"Realokasi dana Dekon/TP ini terutama untuk dana-dana yang fokus dan lokusnya untuk pembangunan wilayah kelurahan. Dengan begitu akan lebih efektif dan tepat sasaran. Namun hal ini memerlukan kebijakan politik anggaran. Oleh karena itu sifatnya jangka panjang (ke depan) karena membutuhkan pembicaraan komprehensif di internal pemerintah maupun dengan DPR" kata Farouk.

Terakhir, sebagai tindak lanjut pertemuan ini pihak Kemendagri maupun Kemenkeu akan mengkonsolidasikan hasil pertemuan untuk dibahas di internal pemerintah terutama sebagai masukan materi RPP.

"Dalam satu bulan ke depan saya akan mengundang kembali Kemendagri dan Kemenkeu serta pihak-pihak terkait untuk mengetahui progresnya. Mudah-mudahan solusi yang telah dibahas tersebut bisa diadopsi dalam kebijakan," pungkas Farouk.(fri/jpnn)


Wakil Ketua DPD RI, Farouk Muhammad, kembali melakukan Pertemuan Konsultatif dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News