Farouk: Saya Terlatih Menegakkan Hukum
jpnn.com - JAKARTA – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Profesor Farouk Muhammad membantah anggapan bahwa pimpinan DPD tidak mau menandatangi draf Tata Tertib (Tatib) DPD sebagai upaya mempertahankan jabatan.
“Ada kesan seolah-olah yang terjadi sekarang di DPD, kami mempertahankan jabatan. Saya tegaskan masalahnya bukan itu,” kata Farouk di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/4).
Substansi masalahnya, lanjut senator asal Provinsi Nusa Tenggara Barat ini, draf Tata Tertib yang dibuat oleh Panitia Khusus (Pansus) DPD kental dengan muatan politis dan berpotensi melanggar undang-undang.
“Saya ini 40 tahun mengabdi di lembaga penegak hukum. Kalau ada dua konflik antara politik dan hukum, saya terlatih untuk menegakkan hukum,” tegas Guru Besar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) ini.
Sebagai pimpinan lembaga DPD RI, Farouk menegaskan tidak akan melanggar hukum. “Karena tidak tanda tangan draf itu diturunkan, saya juga siap. Prinsipnya hukum harus tegak,” imbuhnya.
Dia menjelaskan, setiap putusan politik tidak boleh bertentangan dengan hukum. Kalau kisruh ini mau diselesaikan secara terhormat sudah berulangkali diupayakan sesuai Sila Keempat dari Pancasila.
“Kami ingin selesaikan ini dengan jalan musyawarah, tapi pintu musyawarah juga ditutup. Saya tegaskan lagi, saya tak tandatangani draf itu sebelum secara bersama-sama dicermati bahwa tak melanggar hukum,” pungkasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Profesor Farouk Muhammad membantah anggapan bahwa pimpinan DPD tidak mau menandatangi draf
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polisi Belum Sampaikan Hasil Ekshumasi Jenazah Darso, Ini Alasannya
- Kolonel Laut Ade Permana Memohon kepada Panglima TNI Agar Kasusnya Ditinjau Kembali
- Diikuti 38 Negara, MTQ Internasional Siap Digelar di Jakarta
- Bea Cukai Berhasil Mencegah 7,4 Ton Narkoba Masuk Indonesia Sepanjang 2024
- Irjen Hendro Minta Anak Buah Sikat Habis Geng Motor yang Meresahkan
- Pengisian DRH NIP PPPK Sisa 18 Hari, Honorer Antre dari Subuh Tetap Tak Dapat Nomor