Faroukh: Bangun Gedung DPD Bukan Perintah UU

Faroukh: Bangun Gedung DPD Bukan Perintah UU
Faroukh: Bangun Gedung DPD Bukan Perintah UU

JAKARTA
- Di tengah berlangsungnya peresmian kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sulawesi Utara di Manado, Rabu (7/10), kritikan terhadap DPD sendiri justru datang dari Anggota DPD asal Nusa Tenggara Barat (NTB), Faroukh Muhammad. Menurut dia, UU memerintahkan DPD berkantor di daerah. "Bukan membangun kantor baru," kata Faroukh, melalui telepon genggamnya, di Manado, Rabu (6/10).

Menurut Faroukh, DPD seharusnya fokus untuk memperjuangkan aspirasi daerah dan masyarakat. Agar aspirasi itu didapat secara tepat dan akurat, maka harus lebih banyak berada di daerah. Bahwa saat ini terjebak dengan issu pembangunan kantor DPD di daerah, itu lebih pada soal penafsiran belaka. "Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Pasal 227 ayat (4) menyatakan, dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya maka anggota DPD mempunyai kantor di ibukota provinsi. Jelas itu, bukan membangun kantor," tegasnya.

Berangkat dari fakta dan substansi dari UU tersebut, lanjutnya, 4 Anggota DPD asal Nusa Tenggara Barat telah sepakat untuk menolak membangun gedung DPD baru di NTB. "Anggaran itu lebih tepat digunakan untuk berbagai pembangunan di daerah seperti jalan, rumah sakit, atau sekolah karena itu yang lebih dibutuhkan masyarakat. Soal kantor, Pemprov NTB sudah menyediakan," alasnya.

Menurut Faroukh, pilihan yang dia ambil tersebut di atas tidak melanggar UU sebab keberadaan kantor DPD di daerah itu tidak serta-merta harus dibangun baru. "Menggunakan gedung yang disediakan oleh Pemda lalu dengan sedikit merenovasi jelas itu menghemat penggunaan uang rakyat.

JAKARTA - Di tengah berlangsungnya peresmian kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sulawesi Utara di Manado, Rabu (7/10), kritikan terhadap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News