Fasilitas Baru Bagi PNS dari BKN, Silakan Cek Besaran Tunjangan Kinerja dan Tambahan Penghasilan Pegawai
Kamis, 24 Juni 2021 – 15:36 WIB

Ilustrasi - BKN merumuskan kebijakan teknis dan fasilitasi pelaksanaan evaluasi jabatan penyusunan kamus kelas jabatan PNS melalui Sistem Informasi Kamus Kelas Jabatan (SIKEJAB) PNS. Foto: Dok. JPNN.com
Dengan hadirnya SIKEJAB, Janry berhadap instansi pemerintah yang belum atau sedang melakukan evaluasi jabatan lebih cepat untuk menyelesaikan proses evaluasi jabatan di lingkungan instansinya masing-masing.(esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BKN mengeluarkan kebijakan baru untuk PNS yang salah satunya bisa melihat berapa besaran tukin berdasarkan kelas jabatannya
Redaktur : Friederich
Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Innalillahi, Polemik Muncul, Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024 Ditunggu!
- Pemda Belum Mengajukan Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024, BKN Akan Lakukan Ini
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Permintaan Serius Kepala BKN kepada ASN, PNS dan PPPK, Silakan Disimak
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya