Fasilitas Bebas Visa Harus Dibarengi Penanganan Khusus

Fasilitas Bebas Visa Harus Dibarengi Penanganan Khusus
Wisatawan mancanegara asal Tiongkok di Bali. Foto: Radar Bali/JPG

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) DKI Jakarta Endang Sudirman menyatakan, kebijakan bebas visa yang berlaku sejak 2015 lalu perlu diikuti penanganan khusus.  Pasalnya, kebijakan yang berlaku sejak lahirnya Peraturan Presiden Nomor 69/2015 tentang Bebas Visa Kunjungan itu membuat jumlah warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia meningkat drastis.

"Dengan adanya bebas visa, tentunya gelombang warga negara asing datang ke Indonesia lebih banyak. Yakin saya lebih banyak. Karena itu butuh penanganan khusus," ujar Endang pada diskusi 'Menakar Penyalahgunaan Izin Imigrasi Terhadap Ketahanan Nasional di Jakarta, Rabu (21/12).

Sebagaimana diketahui, mulanya pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2015 memberi fasilitas bebas visa kunjungan kepada 45 negara. Selanjutnya pada 8 September 2015, ada Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2015 yang berisi penambahan negara yang memperoleh fasilitas bebas visa. Jumlahnya meningkat menjadi 90 negara.

Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 mengamanatkan bahwa Penerima Bebas Visa Kunjungan diberikan izin tinggal kunjungan untuk 30 hari dan tidak dapat diperpanjang masa berlakunya ataupun dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya.
Namun sejak Maret 2016, jumlah negara yang memperoleg fasilitas bebas visa bertambah lagi Jumlahnya menjadi 169 negara.

Namun, ada juga Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 yang mengatur bebas visa kunjungan hanya berlaku 30 hari. Masa berlaku visa bebas kunjungan tidak bisa diperpanjang  ataupun dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya.

Karenanya, kata endang, imigrasi juga harus meningkatkan pengawasan terhadap WNA yang menyalahi aturan keimigrasian. Sayangnya, penambahan tenaga pengawas itu terbentur kebijakan moratorium PNS.

Selain itu, sambung Endang, kebijakan bebas visa juga berdampak pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dikelola Kemenkumham. "Dengan adanya bebas visa ini, yang jelas penerimaan negara bukan pajak untuk keimigrasian semakin menurun," pungkas Endang.(gir/jpnn)


JAKARTA - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) DKI Jakarta Endang Sudirman menyatakan, kebijakan bebas visa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News