Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tuai Hasil Positif
“Peraturan baru ini merupakan deregulasi dan penyederhanaan peraturan sebelumnya. Kami telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.04/2018 dan nomor 161/PMK.04/2018 yang mulai berlaku pada 18 Februari 2019,” ungkap Heru.
Beberapa inovasi yang telah Bea Cukai lakukan dengan diberlakukannya aturan baru ini antara lain dengan menciptakan perizinan operasional dan transaksional KITE secara online, mempercepat janji layanan pengembalian Bea Masuk, membuka peluang pemasukan dan pengeluaran melalui Pusat Logistik Berikat, memberikan kemudahan bagi perusahaan dengan menghapuskan LPE dan menyiapkan LHPRE yang tersedia otomatis secara sistem sebagai pengganti LPE, melakukan relaksasi atas ketentuan pengenaan sanksi bagi perusahaan KITE Pembebasan, dan memberikan fasilitas pembebasan atas impor barang contoh, reekspor untuk bahan baku sisa serta tidak sesuai spesifikasi dan membuka kesempatan perusahaan untuk mengajukan penyelesaian dan pelunasan tagihan lebih awal tanpa menunggu jatuh tempo.
Selain merilis aturan baru, Heru menambahkan untuk semakin menciptakan kemudahan dalam pemanfaatan fasilitas KITE, Bea Cukai juga telah merilis aplikasi KITE berbasis online (e-KITE). “Aplikasi ini dapat memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk menyampaikan pertanggungjawaban dan pengajuan pengembalian Bea Masuk secara online, melakukan pengajuan konversi maupun perbaikan konversi secara online, dan melakukan monitoring terkait PIB dan PEB perusahaan,” ujar Heru.
Fasilitas KB dan KITE terbukti telah memberikan dampak ekonomi yang positif bagi perekonomian salah satunya dalam mendorong ekspor nasional. Hasil pengukuran dampak ekonomi juga menjadi dasar penentuan kebijakan KB dan KITE ke depan, misalnya hasil survei menunjukkan bahwa industri padat karya berorientasi pada fasilitas KB sedangkan industri padat modal berorientasi pada fasilitas KITE, juga sebaran fasilitas KB dan KITE menunjukkan adanya pilihan wilayah industri di Pulau Jawa.
Pilihan orientasi-orientasi tersebut akan kembali kepada efisiensi dan produktivitas dari masing-masing industri, misalnya untuk Mengoptimalkan ekspor dari sektor perkebunan dan peternakan melalui KB Hortikultura dan KB sapi; Mengoptimalkan ekspor industri pangan dari olahan CPO melalui KB hilirisasi CPO; Mengoptimalkan serapan tenaga kerja pada industri TPT dan alas kaki melalui KB dan KITE TPT dan alas kaki, dan Mengembangkan industri kreatif dan industri tematik melalui KB fashion muslim.
Selain itu, dengan diberlakukannya aturan baru terkait KITE merupakan merupakan salah satu komitmen Pemerintah untuk membantu industri dalam rangka mendorong pertumbuhan ekspor, dan diharapkan kemudahan ini dimanfaatkan optimal oleh perusahaan. (jpnn)
Bea Cukai secara resmi merilis survei manfaat ekonomi yang dihasilkan oleh fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Tegas, Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Lampung Selatan
- Begini Cara Bea Cukai Dorong UMKM Agar Berorientasi Ekspor
- Ini Tujuan Bea Cukai Berpartisipasi dalam Program Pemberdayaan UMKM di Indonesia
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Bea Cukai Teluk Bayur Bantu UMKM Manfaatkan Peluang Ekspor Lewat Program Ini
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini