Fasilitas Keuangan untuk Masyarakat Terdampak COVID-19 Tidak Boleh Diskriminatif

Fasilitas Keuangan untuk Masyarakat Terdampak COVID-19 Tidak Boleh Diskriminatif
Willy Aditya. Foto: Antara Foto/Syaiful Hakim

“Jangan cepat-cepat bicara lalu blunder. Seperti pernyataan Fadjroel ini, bukan kewenangan jubir menetapkan kategori penerima stimulus ekonomi,” tegasnya.

Willy berharap permasalahan kriteria penerima stimulus kredit ini selesai dengan kembali pada definisi tegas yang ada di peraturan OJK. Perbankan dan lembaga keuangan nonbank bisa segera menyesuaikan dengan peraturan yang ada, agar masyarakat juga bisa menikmati dampak kebijakan pemerintah ini.

BACA JUGA: Beginilah Nasib Jenazah Positif COVID-19 yang Ditolak Warga Batuputu

“Polemik PDP, ODP penerima stimulus ini saya harap berhenti disini. Kembali saja pada peraturan OJK agar bank dan lembaga nonbank bisa segera melaporkan penerapannya dan masyarakat bisa segera menikmati dampaknya,” tutupnya. (boy/jpnn)

Arahan kebijakan yang disampaikan Presiden Joko Widodo, sama sekali tidak disebutkan pembedaan antara orang positif COVID-19 atau bukan.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News