Fasilitas KITE Pembebasan Tingkatkan Laba Produsen Sarung Tangan Yogya
jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai Jateng DIY memberikan perizinan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Pembebasan kepada PT Green Glove Indonesia (GGI). Perizinan itu guna mendorong pertumbuhan industri di wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta. Ini merupakan perizinan KITE Pembebasan ketiga yang diterbitkan Bea Cukai Jateng DIY di tahun 2019.
Fasilitas KITE Pembebasan merupakan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk serta tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas impor bahan baku untuk diolah, dirakit, dan dipasang, yang hasil produksinya untuk diekspor.
“Fasilitas KITE Pembebasan ini akan memberikan manfaat bagi perusahaan. Walakin, perusahaan harus tetap patuh dengan ketentuan yang berlaku, terutama terkait pendayagunaan IT Inventory yang merupakan subsistem dari sistem akuntansi perusahaan dan harus dipergunakan secara terus-menerus,” pesan Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng dan DIY, Juli Tri Kisworini, beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Genjot Perekonomian, Bea Cukai Wilayah Kalimantan Bagian Timur Berikan Fasilitas Gudang Berikat
General Manager PT GGI Ari Dianingsih mewakili Direktur Utama menyampaikan bahwa dengan adanya fasilitas KITE Pembebasan, PT GGI akan mengoptimalkan efisiensi biaya produksi dan pemakaian material. “Efisiensi biaya sebagai dampak fasilitas KITE Pembebasan akan membantu perusahaan meningkatkan laba hingga Rp576 juta pada tahun 2019, Rp2,125 miliar pada tahun 2020 dan Rp2,65 miliar di tahun 2021,” ujarnya.
PT GGI merupakan perusahaan produksi sarung tangan yang berdiri sejak tahun 2011. Selama ini, perusahaan hanya berproduksi untuk pekerjaan subkontrak, dan di tahun 2019 ini perusahaan akan memulai melakukan ekspor sendiri. Perusahaan menargetkan produksi sarung tangan untuk tahun 2019 sebanyak 2.205.000 buah, tahun 2020 sebanyak 3.300.000 buah, dan tahun 2021 sebanyak 3.600.000 buah.
Adanya fasilitas KITE Pembebasan akan membuat biaya impor bahan baku perusahaan menjadi rendah sehingga perusahaan dapat mengekspor hasil produksinya dengan harga yang lebih bersaing dengan perusahaan-perusahaan lain di pasar global. Meningkatnya daya saing maka akan memperluas pasaran sehingga order yang diterima perusahaan pun akan meningkat, hal ini tentu akan meningkatkan devisa ekspor dan investasi.
Dengan jumlah order yang semakin meningkat, kapasitas produksi juga akan semakin meningkat, hal ini tentu akan memicu adanya penambahan tenaga kerja perusahaan. Tidak hanya itu, keuntungan perusahaan yang meningkat akan menambah kesejahteraan karyawan sehingga akan meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan nasional.(jpnn)
Bea Cukai Jateng DIY memberikan perizinan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Pembebasan kepada PT Green Glove Indonesia (GGI).
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Ini Peran Bea Cukai dalam Mendukung Kinerja APBN Tetap On Track hingga November 2024
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024
- Cadangan Beras Pemerintah Aman, Tak Perlu Impor