Fasilitas Libur Pajak Hasilkan Rp 210 Triliun
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 12 wajib pajak (WP) mendapatkan fasilitas libur pajak atau tax holiday dengan nilai investasi Rp 210,8 triliun.
’’Per hari ini (kemarin, Red) data terakhir rencana investasi,’’ ujar Kepala Subdit Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh dan PPh Orang Pribadi Direktorat Perpajakan II Sulistyo Wibowo, Selasa (11/12).
Berdasar data Ditjen Pajak, 12 WP tersebut terdiri atas beberapa bidang usaha serta mencakup penanaman modal baru dan perluasan usaha.
Dia menambahkan, mulai 27 November lalu pemerintah mengeluarkan ketentuan baru, yakni PMK Nomor PMK-150/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan.
Melalui ketentuan baru tersebut, pemerintah memperluas sektor yang berhak mendapatkan fasilitas tax holiday.
Pemerintah juga menyederhanakan pengajuan fasilitas libur pajak sekaligus memperkenalkan skema pengaturan mini-tax holiday.
Aturan dalam PMK 150/2018, nilai investasi Rp 100 miliar hingga di bawah Rp 500 miliar mendapatkan pengurangan PPh badan 50 persen selama lima tahun dan 25 persen untuk dua tahun berikutnya.
Untuk nilai investasi di atas Rp 500 miliar, terdapat fasilitas pengurangan PPh badan 100 persen selama 5–20 tahun dan 50 persen untuk dua tahun berikutnya.
Sebanyak 12 wajib pajak (WP) mendapatkan fasilitas libur pajak atau tax holiday dengan nilai investasi Rp 210,8 triliun.
- BI Catat Uang Beredar Mencapai Rp 9.175,8 Triliun per November 2024
- Pengumuman, Semua Produk Makanan yang Dijual Wajib Punya Label SNI
- Anggota Dewan ini Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan PPN 12 Persen, Begini
- Standardisasi Kemasan Picu Kenaikan Rokok Ilegal
- Pantau Satgas Nataru Pertamina, Wakil Menteri ESDM Jamin Ketersediaan Energi di Medan
- Dirjen Laut Ingatkan Pentingnya Koordinasi yang Solid untuk Kelancaran Nataru