Fasilitas Libur Pajak Hasilkan Rp 210 Triliun
Kamis, 13 Desember 2018 – 01:30 WIB
Ada dua cakupan industri pionir baru yang mendapatkan fasilitas tax holiday. Y
akni, industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi.
Selain itu, ada juga ekonomi digital yang mencakup aktivitas pengolahan data, hosting, dan kegiatan yang terhubung.
’’Didorong agar ada penanaman modal baru sesuai dengan sektor yang telah ditentukan,’’ kata Sulistyo. (nis/res/c15/fal)
Sebanyak 12 wajib pajak (WP) mendapatkan fasilitas libur pajak atau tax holiday dengan nilai investasi Rp 210,8 triliun.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Bank Mandiri Buktikan Komitmen Menyukseskan 3 Juta Rumah Dengan Jadi Penyalur FLPP
- Layanan CRM OCA Bantu UMKM Lebih Dekat dengan Pelanggan
- Kabar Baik, Target KUR 2025 Naik jadi Rp 300 Triliun
- IDSurvey Buka Kantor Cabang di Singapura
- Transformasi Digital, DPLK BNI Luncurkan Website Baru dengan Fitur Inovatif dan Menarik
- Penyaluran Jauh Lampui Target, Akses KUR Diperluas Hingga 2 Juta Debitur Baru