Fasilitas Likuiditas Perumahan Tunggu Penetapan Menkeu
Selasa, 21 September 2010 – 22:52 WIB
JAKARTA - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) menjamin standard operating procedure (SOP) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) akan dituntaskan pada 1 Oktober mendatang. Menurut sekretaris Kementrian Perumahan Rakyat (Sesmenpera), Iskandar Saleh, dengan adanya SOP tersebut maka kebijakan FLPP juga bisa dilaksanakan. Dengan demikian, masyarakat yang banyak tinggal di perumahan swadaya bisa menggunakan fasilitas pembiayaan tersebut. Lebih lanjut, dalam SOP ini ada dua komponen penting yang harus diperhatikan. Pertama, mengenai pengelolaan FLPP. Sedangkan komponen kedua adalah tentang pemanfaatannya.
"Kami saat ini lebih mengintensifkan pembahasan mengenai SOP FLPP bersama dengan Kementerian Keuangan. Kita harapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tentang pengelolaan fasilitas likuiditas bisa segera dikeluarkan. Sebab, meski Kemenpera sudah siap namun untuk implementasinya masih membutuhkan penetapan dari Menteri Keuangan,” kata Iskandar dalam rapat dengar pendapat Komisi V DPR RI, Selasa (21/9).
Baca Juga:
Pentingnya SOP, terangnya, karena ada pengaturan tentang dana fasilitas likuiditas yang akan digelontorkan ke pihak perbankan, serta tingkat suku bunga yang diberlakukan. Iskandar berharap komposisi pemanfaatan FLPP bisa diberikan kepada perumahan formal dan perumahan swadaya.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) menjamin standard operating procedure (SOP) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)
BERITA TERKAIT
- SheTrades Buka Peluang Pengusaha Perempuan RI Go International
- TDN Hadir di Purwokerto, Wujud Komitmen Penuhi Kebutuhan Daging Masyarakat
- Kideco Berkomitmen untuk Menyempurnakan Kualitas Laporan Berkelanjutan
- Shell Membantah Bakal Tutup SPBU di Indonesia
- BTN Raih Penghargaan di Ajang LinkedIn Talent Awards
- Melalui UMK Academy, Pertamina Dukung UMKM Bersaing di Tingkat Global