Fasilitas Protokoler Pejabat Dinilai Berlebihan

Fasilitas Protokoler Pejabat Dinilai Berlebihan
Fasilitas Protokoler Pejabat Dinilai Berlebihan
Senada dengan itu, Hj. Himatullah Alyah Setiawaty menambahkan, sebaiknya dibuat pengelompokan jenis kegiatan yang perlu mendapatkan fasilitas keprotokoleran. Dia sependapat keprotokoleran yang ada sekarang ini berlebihan. Bahkan, hal ini sangat terlihat bagi pejabat pemerintahan di daerah-daerah. Sementara itu, anggota F-PDI Perjuangan Irsal Yunus menanyakan bentuk sanksi yang akan diberikan terhadap seluruh pelanggaran kegiatan keprotokoleran ini. Karena dia belum melihat sanksi yang akan diberikan terhadap pelanggaran ini.

 

Untuk itu, dia mengusulkan perlunya diatur mengenai sanksi yang tegas bagi pelanggar UU tersebut. Selama ini, dia melihat pelaksanaan keprotokolan yang sering dilanggar karena tidak ada sanksi. Sehingga kesalahan yang dilakukan itu akhirnya terulang kembali. Selain masalah sanksi, anggota Fraksi Partai Golkar Ferdiansyah mengingatkan jangan sampai ada Peraturan Pemerintah (PP) lebih dari satu terhadap implementasi Undang-undang ini jika nantinya telah disahkan. "RUU tersebut harus dibahas secara detail dan segera disosialisasikan dengan baik dan benar," kata Ferdi.

 

Terhadap pembahasan RUU tersebut, Ketua Baleg Ignanius Moelyono mengatakan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokol sudah tidak sesuai dengan perkembangan sistem ketatanegaraan dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti. (fas/jpnn)

JAKARTA - Sejumlah Anggota Badan Legislasi DPR RI (Baleg) menilai penggunaan fasilitas protokoler yang diberikan ke pejabat negara, pemerintahan


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News