Fasilitas Publik Buruk, Warga Bisa Gugat Kada
Minggu, 22 Mei 2011 – 23:07 WIB
Adapun sanksi yang diberikan, lanjut Dedy, belum menyentuh ke pidana. Jadi baru sebatas pada keputusan kadanya dicabut atau diperbaiki atau diteruskan. Namun tidak menutup kemungkinan akan sampai pada pemecatan/pencopotan jabatan bila keputusan pejabat bersangkutan telah mengandung indikasi penyalahgunaan kewenangan yang berakibat pada kerugian negara.
"Kita sedang mendalami lagi, apa saja sanksi yang akan diberikan pada kada dan pejabat pengambil keputusan yang mengeluarkan kebijakan salah. Kita berharap RUU ini secepatnya ditetapkan agar pejabat maupun penyelenggara negara tidak bisa sewenang-sewenang lagi," tandas Dedy. (esy/jpnn)
JAKARTA--Masyarakat yang dirugikan dengan buruknya fasilitas publik dan prasarana umum di daerahnya, misalnya jalan berlubang dan kemacetan, diberi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Ternate Gagalkan Peredaran 7 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Jasa Pengiriman Barang
- PT KAI Tutup 309 Perlintasan Sebidang Selama 2024
- KPK Periksa Eks Ketua KPU hingga Plt Dirjen Imigrasi
- BMKG Minta Warga Malut Waspada Angin Kencang dan Gelombang Tinggi
- Ada Uang Rp 21 Miliar di Rumah Eks Ketua PN Surabaya
- PLN Indonesia Power UBH Gelar Seminar Pemanfaatan Passive Income