Fasilitasi Pemulangan Pekerja Migran, Bea Cukai Beri Kemudahan Layanan dan Edukasi

Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-13/BC/2021, penumpang mendapatkan fasilitas pembebasan USD 500 atas seluruh barang bawaannya, termasuk registrasi IMEI yang dilakukan saat kedatangan.
Apabila belum mendaftarkan IMEI saat tiba di Indonesia karena menjalani karantina, penumpang dapat mendaftarkan IMEI perangkatnya di kantor Bea Cukai terdekat dengan domisili di seluruh Indonesia.
Untuk tetap mendapatkan pembebasan USD 500, penumpang harus melampirkan surat keterangan telah selesai karantina yang diterbitkan insansi berwenang maksimal lima hari sejak tanggal surat diterbitkan.
"Bea Cukai Juanda juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada para penumpang yang merupakan PMI. Layanan registrasi IMEI tak hanya dilakukan di pos registrasi, tetapi juga secara online melalui laman portal.bcjuanda.site/imei atau datang ke kantor Bea Cukai terdekat," ujar Hatta. (mrk/jpnn)
Dalam memfasilitasi repatriasi atau kepulangan para PMI kembali ke Indonesia, Bea Cukai memberikan kemudahan layanan sekaligus mengedukasi soal aturan di bidang kepabenan dan cukai
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
- Menteri Karding Puji Aksi Heroik PMI Selamatkan Warga dan Lansia Dalam Kebakaran Hutan di Korsel
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi