Fasilitasi Penyelundup Ganja, Nunung Kena 15 Tahun
Sementara, terdakwa pulang ke rumah orangtuanya setelah selesai mengambil daun sawi. Sekira pukul 18.00 WIB, sebuah mobil Losbak pembawa 10 karung ganja datang lagi ke gudang. Akan tetapi, terdakwa tidak membantu menurunkan 10 karung ganja itu. Ganja itu dipindahkan oleh Herman Wahyudi, dan Irwansyah.
Tak lama terdakwa pergi ke Tangerang untuk bekerja. Kamis (10/12/2015), terdakwa menyerahkan diri ke Polres Serang. setelah mendengar kabar Irwansyah ditangkap polisi dua hari sebelumnya..
Perbuatan terdakwa bersama Herman Wahyudi, Anom dan Irwansyah (terpidana seumur hidup dalam kasus yang sama), Darmin (DPO), telah bersekongkol menyembunyikan 1,6 ton ganja di sebuah rumah yang dijadikan gudang di Kampung Cikahalang Landeuh, Kecamatan Pabuaran. “Tidak ada alasan pengecualian dan pemaaf atas perbuatan terdakwa,” tegas
Atas putusan ini, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Andri Pratama menyatakan terima. Sementara, JPU masih pikir-pikir. “Klien saya terima putusan,” kata Andri Pratama. (nda/dil/jpnn)
SERANG -Nunung Hidayat diganjar hukuman 15 tahun penjara, Senin (29/8). Warga Pabuaran, Kabupaten Serang itu dinyatakan terbukti telah bersekongkol
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- Tak Dapat Undangan Pencoblosan, Pria Bercelurit di Sampang Menantang Carok
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak
- Polisi Gelar Prarekonstruksi Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Kok Tidak di Depan Paramount Village?
- Tegas, Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Lampung Selatan