Fasilitator PNPM Selingkuhi Asisten, Diguyur Air Wudhu

Fasilitator PNPM Selingkuhi Asisten, Diguyur Air Wudhu
Fasilitator PNPM Selingkuhi Asisten, Diguyur Air Wudhu
“Karena masing-masing sudah punya suami dan isteri maka mereka tidak mungkin dinikahkan. Oleh sebab itu keduanya  dikenakan hukum adat di desa yakni dengan dimandikan didepan umum.” Ujar Dedi.

Dengan dikenai hukum adat ini diharapkan agar kasus tali air ini tidak terulang lagi. Namun demikian warga setempat tetap meminta kepada Wilayatul Hisbah (WH) setempat agar keduanya dikenai hukuman cambuk karena telah melanggar syariat Islam, yang telah diterapkan di provinsi Aceh. (urd)


ACEH TAMIANG – Akibat kepergok berselingkuh dengan isteri orang, Fasilitator Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kabupaten Aceh


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News