Fasilitator PNPM Selingkuhi Asisten, Diguyur Air Wudhu
Kamis, 22 September 2011 – 09:14 WIB
“Karena masing-masing sudah punya suami dan isteri maka mereka tidak mungkin dinikahkan. Oleh sebab itu keduanya dikenakan hukum adat di desa yakni dengan dimandikan didepan umum.” Ujar Dedi.
Baca Juga:
Dengan dikenai hukum adat ini diharapkan agar kasus tali air ini tidak terulang lagi. Namun demikian warga setempat tetap meminta kepada Wilayatul Hisbah (WH) setempat agar keduanya dikenai hukuman cambuk karena telah melanggar syariat Islam, yang telah diterapkan di provinsi Aceh. (urd)
ACEH TAMIANG – Akibat kepergok berselingkuh dengan isteri orang, Fasilitator Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kabupaten Aceh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polda Kalsel Bongkar Praktik Pembuangan Limbah Medis Ilegal di Kabupaten Banjar
- Bea Cukai Putus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di Makassar dan Pangkalpinang
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Anggota Timses Calon Kepala Daerah Terjaring Razia di THM, Positif Narkoba, Alamak
- Jimmy Tewas Bersimbah Darah, Polisi Langsung Antisipasi Carok Massal di Sampang
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi