Fasty dan Wafi Sah Melaju ke Putaran II
Putusan Sengketa Pemilukada Barito Selatan
Senin, 13 Juni 2011 – 19:50 WIB
JAKARTA – Mahkamah Konstitui (MK) menolak gugatan sengketa Pemilukada Kabupaten Barito Selatan (Kalimantan Tengah) putaran pertama yang digelar 4 Mei 2011, yang diajukan pasangan Suriawan Prihandi-Syarkawiharta Tahan. Amar putusan itu dibacakan Ketua MK, Mahfud MD pada persidangan, Senin (13/6).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Mahfud MD membacakan amar putusan di gedung MK, Jakarta, Senin (13/6).
Baca Juga:
Dengan putusan ini, maka Mahkamah mensahkan keputusan KPUD Barito Selatan yang menetapkan pasangan Farid Yusran-Satya Titiek Atyani Joedir (Fasty) dan pasangan Warthiah Thalib – Sofiansyah (Wafi) untuk melaju ke putaran kedua pemilukada Barito Selatan.
Mahkamah menilai, penggugat tidak memiliki alat bukti autentik yang menyatakan KPUD Barito Selatan kurang melakukan sosialisasi sehingga merugikan perolehan suaranya.
JAKARTA – Mahkamah Konstitui (MK) menolak gugatan sengketa Pemilukada Kabupaten Barito Selatan (Kalimantan Tengah) putaran pertama yang digelar
BERITA TERKAIT
- Pilkada Kampar: Elektabilitas Yuyun-Edwin Memimpin
- Tak Dukung Pramono-Rano, Politikus PDIP Effendi Simbolon Bikin Ridwan Kamil Terharu
- Polemik Pemindahan Balai Kota, Ridwan Kamil: Mas Pram Membingungkan Masyarakat
- Jokowi Dukung RIDO, Once PDIP Sebut Pram-Doel Didukung Rakyat
- Kelompok Ojek Online Pekalongan Dukung Andika-Hendi, Soroti Isu Transportasi
- Deklarasikan Era Baru Partai Gerindra di Sragen, Sudaryono: Bersiaplah Jadi Pemenang!