Fasty dan Wafi Sah Melaju ke Putaran II

Putusan Sengketa Pemilukada Barito Selatan

Fasty dan Wafi Sah Melaju ke Putaran II
Fasty dan Wafi Sah Melaju ke Putaran II
“Pemohon tidak dapat membuktikan dan meyakinkan Mahkamah bahwa terjadinya politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif yang dapat menciderai kemerdekaan para pemilih,”  kata hakim Ahmad Fadlil Sumadi dalam pertimbangan Mahkamah.

Selain itu, setelah Mahkamah memeriksa alat bukti dan keterangan saksi dipersidangan, Mahkamah menilai tudingan penggugat tentang adanya intimidasi terselubung yang dilakukan oleh pasangan Farid Yusran-Satya Titiek Atyani Joedir tidak dapat meyakinkan majelis hakim bahwa hal tersebut secara signifikan dapat mempengaruhi hasil perolehan suara yang didapat masing-masing pasangan calon.

"Mahkamah berpendapat dalil pemohon yang pada pokoknya menyatakan telah terjadi pelanggaran yang serius yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif tidak terbukti menurut hukum,” tandas Fadlil.(kyd/jpnn)


JAKARTA – Mahkamah Konstitui (MK) menolak gugatan sengketa Pemilukada Kabupaten Barito Selatan (Kalimantan Tengah) putaran pertama yang digelar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News