Fasty dan Wafi Sah Melaju ke Putaran II
Putusan Sengketa Pemilukada Barito Selatan
Senin, 13 Juni 2011 – 19:50 WIB
“Pemohon tidak dapat membuktikan dan meyakinkan Mahkamah bahwa terjadinya politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif yang dapat menciderai kemerdekaan para pemilih,” kata hakim Ahmad Fadlil Sumadi dalam pertimbangan Mahkamah.
Selain itu, setelah Mahkamah memeriksa alat bukti dan keterangan saksi dipersidangan, Mahkamah menilai tudingan penggugat tentang adanya intimidasi terselubung yang dilakukan oleh pasangan Farid Yusran-Satya Titiek Atyani Joedir tidak dapat meyakinkan majelis hakim bahwa hal tersebut secara signifikan dapat mempengaruhi hasil perolehan suara yang didapat masing-masing pasangan calon.
"Mahkamah berpendapat dalil pemohon yang pada pokoknya menyatakan telah terjadi pelanggaran yang serius yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif tidak terbukti menurut hukum,” tandas Fadlil.(kyd/jpnn)
JAKARTA – Mahkamah Konstitui (MK) menolak gugatan sengketa Pemilukada Kabupaten Barito Selatan (Kalimantan Tengah) putaran pertama yang digelar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waketum PAN Minta Semua Pihak Beri Prabowo Kesempatan
- Konon Pertemuan Prabowo dengan Ketum Partai KIM Plus Membahas Politik Kebangsaan
- Mengapa Surya Paloh Tak Hadir di Pertemuan Ketum Parpol Koalisi Pemerintahan Prabowo?
- Polemik Hasto Tersangka, Habiburokhman Gerindra: Sampai Kiamat Enggak Selesai
- FPKB Tolak Penetepan Dekot Jakarta, Ini Alasannya
- Habiburokhman Gerindra Sebut Mahfud Md Orang Gagal, Apa Sebabnya?