Fasum Apartemen Slipi Jadi Rebutan
jpnn.com - KARENA dinilai telah merusak ruang fasilitas penunjang satuan rumah susun Apartemen Slipi (Fasum) di Jl. S Parman, Slipi. Harjadi Jahja, mewakili ratusan penghuni Rumah Susun Hunian Apartemen Slipi, Jakarta Barat, melaporkan Anwar S cs ke Polda Metro Jaya, Selasa (23/7) malam lalu. Harjadi Jahja merupakan Ketua Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Hunian Apartemen Slipi.
“Saya kemarin malam sudah melaporkan Anwar serta dua anak buahnya yakni Kristianto dan Muhidin karena sudah melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan perusakan fasum,” pungkas Harjadi saat dihubungi wartawan, Rabu (24/7).
Harjadi menambahkan, Anwar merupakan pengurus lama perhimpunan penghuni. Sejak 10 tahun lalu, Anwar memiliki sertifikat untuk menggunakan tiga ruang fasum di apartemen itu. Padahal sesuai ketentuan, tiga ruang fasum yang terletak di lantai dasar Tower 1 Apartemen Slipi itu, digunakan untuk interaksi sosial seperti ruang bermain anak.
“Saya juga tidak tahu kenapa fasum bisa memiliki sertifikat, kan semestinya tidak boleh. Dan Anwar memiliki sertifikat fasum ini sudah mati 1 tahun lalu. Sejak 2002, tiga ruang fasum ini, disalahgunakan oleh Anwar untuk kantor hukum, toko wall paper, dan marketing mereka,” kata Harjadi.
Harjadi mengungkapkan, kasus penyegelan fasum itu berawal saat kepengurusan penghuni baru ingin kembali memfungsikan fasum untuk ruang bermain anak. Namun, oleh Anwar tiga ruang itu malah disegel dengan cara digembok dan dirantai.
Lalu karena tiga ruang fasum itu sudah menyalahi izin, Harjadi memerintahkan orang untuk memotong rantai sehingga ruangan bisa digunakan. Tapi pihak Anwar malah melaporkan pemotongan rantai ke Polres Jakarta Barat dengan perkara dugaan pencurian.
“Pemotongan rantai itu, dilaporkan Anwar ke Polres Jakarta Barat dengan kasus pencurian dan akhirnya Fasum di-police line. Karena saya merasa police line tidak sesuai KUHP, akhirnya saya tunjuk pengacara untuk pra peradilan ke PN Jakbar. Setelah diuji di PN, fasum itu ruang bersama dan police line harus dibuka,” ujar Harjadi.
Kemudian berdasarkan amar putusan PN Jakbar no 04/Pid.Pra/2013/PN.JKT.BAR itu, di poin ke empat, Polres Jakarta Barat harus mengembalikan kekuasaan, kewenangan atas fasum yang dilakukan penyitaan berupa penyegelan dengan police line untuk bisa segera digunakan sebagaimana mestinya oleh seluruh penghuni.
KARENA dinilai telah merusak ruang fasilitas penunjang satuan rumah susun Apartemen Slipi (Fasum) di Jl. S Parman, Slipi. Harjadi Jahja, mewakili
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS