Fathanah Cuci Uang Lewat Politisi PKS
Senin, 24 Juni 2013 – 19:49 WIB
JAKARTA - Ahmad Fathanah yang didakwa korupsi karena menjadi kurir suap bagi Luthfi Hasan Ishaaq, juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Fathanah dalam surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, telah melakukan TPPU sebesar Rp 34,4 miliar selama kurun 2011-2013. "Terdakwa telah menggunakan harta kekayaannya tersebut dengan cara menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan atau membelanjakan baik untuk kepentingan pribadi atau orang lain," sebut JPU.
JPU KPK, Afni Caroline saat membacakan surat dakwaan atas Fathanah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6), mengungkapkan bahwa pria yang dikenal dengan nama Olong itu tidak memiliki pekerjaan tetap. "Terdakwa yang tidak memiliki pekerjaan tetapi mempunyai kemampuan transaksi keuangan yang jumlahnya tidak seimbang dengan profil terdakwa," urai JPU.
Karenanya JPU menduga transaksi keuangan itu berasal dari hasil korupsi yang didapat dari fee berbagai proyek dengan menggunakan pengaruh Luthfi Hasan Ishaaq selaku Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Selanjutnya, Fathanah menyamarkan hartanya dengan mengalihkan ke pihak lain.
Baca Juga:
JAKARTA - Ahmad Fathanah yang didakwa korupsi karena menjadi kurir suap bagi Luthfi Hasan Ishaaq, juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- Mayoritas Masyarakat Adat Poco Leok Dukung PLTP Ulumbu Unit 5 dan 6
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group