Fathanah Dipenjara, Supirnya Narik Angkot
jpnn.com - JAKARTA - Syahrudin, bekas supir pribadi terdakwa Ahmad Fathanah, terpaksa harus menjadi supir angkutan kota (angkot) karena majikannya itu dipenjara akibat dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
Pria kelahiran 1990, yang mengaku hingga kini melakoni profesi sebagai supir angkot, mengagetkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sebab, dalam Berita Acara Pemeriksaan Syahrudin adalah supir Fathanah.
"Dulu bukannya saudara sopir Fathanah?" tanya Hakim Ketua Nawawi, di persidangan.
"Iya pak. Tapi sekarang kerja swasta, supir angkot," jawab Syahrudin.
Sekarang, Syahrudin tak lagi jadi anak buah Fathanah. Padahal, Syahrudin merupakan supir yang membawa Fathanah saat ditangkap di Hotel Le Meridien oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 29 Januari 2013 lalu. (boy/jpnn)
JAKARTA - Syahrudin, bekas supir pribadi terdakwa Ahmad Fathanah, terpaksa harus menjadi supir angkutan kota (angkot) karena majikannya itu dipenjara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa