Fathanah Diutus Luthfi Lobi Kuota Impor Daging Sapi
Rabu, 22 Mei 2013 – 12:02 WIB

Dirjen Kesahatan dan Perternakan Syukur Yuantoro bersaksi pada sidang lanjutan Direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Aria Abdi Effendi dalam kasus dugaan suap pengurusan kuota impor sapi di Kementrian Pertanian di Pengadilan Tipokor, Jln Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (22/5). Agenda sidang tersebut pemeriksaan saksi. FOTO: Ricardo JPNN
JAKARTA - Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Syukur Irwantoro, dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan kuota impor sapi di Kementan, untuk terdakwa Direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Aria Abdi Effendi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (22/5).
Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Purwono Edi Santosa itu, Syukur menyatakan bahwa PT Indoguna pernah mengirim surat meminta penambahan kuota impor daging untuk semester II tahun 2012 sebanyak 500 ton. "Kita kaji, tapi saat itu di luar prosedur," katanya.
Baca Juga:
Ia menjelaskan, permohonan tambahan kuota impor daging sudah ada masanya, dan ditetapkan dalam rapat koordinasi terbatas setingkat kementerian, di bawah koordinasi Menteri Koordinator Perekonomian. "Akhirnya permohonan ditolak," tegasnya.
Tak lama, ia menambahkan, ada seseorang yang datang kepadanya mengaku bernama Ahmad Fathanah saat menjelang maghrib pertengahan November 2012.
JAKARTA - Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Syukur Irwantoro, dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan
BERITA TERKAIT
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun