Fathanah juga Terlibat Pengadaan Proyek Pupuk di Kementan
Rabu, 22 Mei 2013 – 14:11 WIB
Dua terdakwa Direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi (pertama dari kiri) dan Aria Abdi Effendi sedang menjalankan sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan kuota impor sapi di Kementrian Pertanian di Pengadilan Tipokor, Jln Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (22/5). Agenda sidang tersebut pemeriksaan saksi.Foto:Ricardo/JPNN
JAKARTA -- Sekretaris Menteri Pertanian, Baran Wirawan menyatakan bahwa tersangka Ahmad Fathanah, pernah memerkenalkan diri kepadanya sebagai pengusaha pupuk. Menurutnya, pertemuan itu terjadi sekitar Oktober atau November 2012 lalu.
"Pernah bertemu karena dia (Fathanah) datang ke kantor saya. Dia (Fathanah) perkenalkan diri bahwa dia seorang pengusaha pupuk," kata Baran ketika bersaksi dalam persidangan perkara dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Ia memberikan keterangan untuk terdakwa Direktur PT Indoguna Utama, Aria Abdi Effendi dan Juard Effendi, Rabu (22/5), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Menurut Baran, Fathanah juga menyebut ikut tender proyek-proyek di Kementerian Pertanian. "Beliau prinsipnya berusaha di Kementan. Ikut proyek-proyek di Kementan," jelasnya.
Setelah mendengar pengakuan Fathanah, Baran mengaku memberikan jawaban kepada orang dekat bekas Presiden Partai Keadilan Sejatera yang sama-sama menjadi tersangka dalam kasus ini. "Saya memberikan jawaban, selama anda profesional mungkin anda akan bisa baik. Ikutilah aturan-aturan yang ada," ungkap Baran.
JAKARTA -- Sekretaris Menteri Pertanian, Baran Wirawan menyatakan bahwa tersangka Ahmad Fathanah, pernah memerkenalkan diri kepadanya sebagai pengusaha
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?