Fathanah Keberatan dengan Dakwaan JPU
Senin, 24 Juni 2013 – 20:29 WIB
JAKARTA - Terdakwa dugaan suap pengurusan kuota impor sapi di Kementan dan Tindak Pidana Pencucian Uang, Ahmad Fathanah, merasa keberatan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi yang dibacakan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6).
"Terhadap dakwaan saya mengerti, tapi berkeberatan dengan isinya," kata Fathanah di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Nawawi Ponolango itu.
Karenanya, Fathanah akan mengajukan nota keberatan. "Karena itu melalui penasehat hukum akan mengajukan keberatan," ujar orang dekatbekas Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq ini.
Pada persidangan itu, Fathanah didakwa bersama-sama Luthfi menerima hadiah atau janji berupa uang Rp 1,3 miliar. Uang itu disebut JPU merupakan bagian dari total Rp 40 miliar yang dijanjikan terkait pengurusan persetujuan penambahan kuota impor daging sapi.
JAKARTA - Terdakwa dugaan suap pengurusan kuota impor sapi di Kementan dan Tindak Pidana Pencucian Uang, Ahmad Fathanah, merasa keberatan dengan
BERITA TERKAIT
- Keberadaan Satgas Nataru Diyakini Turut Menekan Angka Kecelakaan
- Wamenhub Suntana Pantau Kelancaran Lalu Lintas di Pos Gadog Puncak
- TNI AD Mengerahkan 58 Ribu Prajurit Bantu Polri Mengamankan Nataru
- Libur Natal, TMII Dipadati Lebih dari 12 Ribu Pengunjung
- Juru Dakwah Bakal Disertifikasi, Wantim MUI Memberi Masukan
- Libur Natal, Taman Margasatwa Ragunan Dipadati Lebih dari 35 Ribu Pengunjung