Fathanah Keberatan dengan Dakwaan JPU
Senin, 24 Juni 2013 – 20:29 WIB
Dalam dakwaan aset yang disinyalir disamarkan Fathanah mencapai Rp 34,7 miliar dan USD 89,321. Fathanah menyamarkan aset-asetnya tersebut antara lain dengan membelikan sejumlah rumah, sejumlah mobil, sejumlah perhiasan, dan pembayaran tiket pasawat.
Atas perbuatan tersebut, Fathanah disangkakan melanggar pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo 65 ayat (1) KUHP.
Majelis Hakim Tipikor yang dipimpin oleh Hakim Nawawi menyakan bahwa sidang dilanjut pada 1 Juli 2013. (boy/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa dugaan suap pengurusan kuota impor sapi di Kementan dan Tindak Pidana Pencucian Uang, Ahmad Fathanah, merasa keberatan dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemberedelan Pameran Lukisan Pernah Bikin Yos Suprapto Kaya Raya, Begini Ceritanya
- Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Besar di Indonesia Berpotensi Hujan & Angin Kencang
- Ingat Janji Pemerintah, Saleh: Jangan Ada PHK di Sritex
- Prakiraan Cuaca Hari Ini: Hujan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru dari BKN soal PPPK Tahap 1, Tolong Jangan Diabaikan
- AKBP Christian Kadang Bakal Proses Anak Buah yang Lalai Gunakan Senpi