Fathanah Keberatan dengan Dakwaan JPU

Fathanah Keberatan dengan Dakwaan JPU
Fathanah Keberatan dengan Dakwaan JPU
Dalam dakwaan aset yang disinyalir disamarkan Fathanah mencapai Rp 34,7 miliar dan USD 89,321. Fathanah menyamarkan aset-asetnya tersebut antara lain dengan membelikan sejumlah rumah, sejumlah mobil, sejumlah perhiasan, dan pembayaran tiket pasawat.

Atas perbuatan tersebut, Fathanah disangkakan melanggar pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo 65 ayat (1) KUHP.

Majelis Hakim Tipikor yang dipimpin oleh Hakim Nawawi menyakan bahwa sidang dilanjut pada 1 Juli 2013. (boy/jpnn)


JAKARTA - Terdakwa dugaan suap pengurusan kuota impor sapi di Kementan dan Tindak Pidana Pencucian Uang, Ahmad Fathanah, merasa keberatan dengan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News