Fathanah-Luthfi Membela Diri, Juard-Arya Hadapi Vonis
Senin, 01 Juli 2013 – 09:33 WIB
JAKARTA -- Persidangan kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang, terus digeber Pengadilan Tipikor Jakarta. Dua pekan lalu, Arya dan Juard maupun penasehat hukumnya, sudah melakukan pembelaan. Mereka tetap bersikukuh tak bersalah dan meminta divonis bebas atau seringan-ringannya. Namun JPU KPK tetap pada tuntutannya. Menyikapi itu Majelis Hakim yang diketuai Purwono Edi Santoso, akan membacakan vonis pada 1 Juli 2013, pukul 13.00. "Kami meminta waktu sampai hari Senin 1 Juli 2013 pukul 13.00," kata Ketua Majelis, Purwono pada persidangan sebelumnya.
Hari ini, dua terdakwa suap, Direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Effendi akan menghadapi vonis Majelis Hakim. Sedangkan, terdakwa penerima suap dan pencucian uang, bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq dan koleganya, Ahmad Fathanah, akan melakukan pembelaan diri atau pledoi.
Baca Juga:
Juard dan Arya, dituntut hukuman 4,5 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi juga mengajukan tuntutan agar keduanya dijatuhi hukuman denda masing-masing Rp 200 juta subsidair empat bulan kurungan.
Baca Juga:
JAKARTA -- Persidangan kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang, terus digeber Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK