Fathanah-Luthfi Membela Diri, Juard-Arya Hadapi Vonis

Fathanah-Luthfi Membela Diri, Juard-Arya Hadapi Vonis
Fathanah-Luthfi Membela Diri, Juard-Arya Hadapi Vonis
JAKARTA -- Persidangan kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang, terus digeber Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hari ini, dua terdakwa suap, Direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Effendi akan menghadapi vonis Majelis Hakim. Sedangkan, terdakwa penerima suap dan pencucian uang, bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq dan koleganya, Ahmad Fathanah, akan melakukan pembelaan diri atau pledoi.

Juard dan Arya, dituntut hukuman 4,5 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi juga mengajukan tuntutan agar keduanya dijatuhi hukuman denda masing-masing Rp 200 juta subsidair empat bulan kurungan.

Dua pekan lalu, Arya dan Juard maupun penasehat hukumnya, sudah melakukan pembelaan. Mereka tetap bersikukuh tak bersalah dan meminta divonis bebas atau seringan-ringannya. Namun JPU KPK tetap pada tuntutannya. Menyikapi itu Majelis Hakim yang diketuai Purwono Edi Santoso, akan membacakan vonis pada 1 Juli 2013, pukul 13.00. "Kami meminta waktu sampai hari Senin 1 Juli 2013 pukul 13.00," kata Ketua Majelis, Purwono pada persidangan sebelumnya.

JAKARTA -- Persidangan kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang, terus digeber Pengadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News