Fathanah-Luthfi Membela Diri, Juard-Arya Hadapi Vonis
Senin, 01 Juli 2013 – 09:33 WIB
Sedangkan Luthfi dan Penasehat Hukum-nya akan melakukan pembacaan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU KPK. Luthfi sebagai Anggota DPR RI diduga menerima suap Rp 1,3 Miliar dari PT Indoguna Utama untuk mempengaruhi pejabat Kementan yang dipimpin Suswono, guna mengurus penambahan kuota impor daging sapi tahun 2013. Selain itu, Luthfi juga dijerat dengan UU pencucian uang karena diduga memiliki harta yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Ahmad Fathanah, juga akan melakukan pembelaan. Ahmad Rozi, Penasehat Hukum Fathanah, menyatakan, eksepsi kliennya dan tim penasehat hukum akan digabungkan jadi satu.
Fathanah didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima hadiah atau janji berupa uang Rp 1,3 miliar yang diduga bagian dari fee komitmen Rp 40 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman terkait kepengurusan kuota impor daging sapi.
Fathanah juga disangkakan melanggar Pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Persidangan kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang, terus digeber Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK